Penegakan Syariat Ala NU

Bookmark and Share
Bismillahir rahmaanir rahiim,....

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Setiap umat Islam termasuk warga NU berkewajiban melaksanakan syariat Islam yg diturunkan oleh Allah melalui firman-firman-NYA, dan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW yang disabdakan dalam bentuk hadits-haditsnya.

Kewajiban bersyariat ini, merupakan implementasi dari keimanan dan kesaksian; Asyhadu an Laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah, yang secara otomatis berkewajiban memperjuangkan penerapan syariat Islam di muka bumi.

Dalam Anggaran Dasar NU Pasal 2 ayat 2 tentang tujuan berdirinya NU disebutkan: “Menegakkan Syari’at Islam menurut haluan Ahlussunnah wal Jamaah”.

Sebagai warga NU, kami juga meyakini kebenaran anggaran dasar NU pasal 2 ayat 2 tentang tujuan organisasi NU adalah menerapkan syariat yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Untuk itu, sudah selayaknya kita memperjuangkan pemberlakuan syariat dengan adanya sinkronisasi antara Anggaran Dasar NU dan UUD 1945.

Jika ada kelompok yang tidak menaati Anggaran Dasar NU apalagi hingga menentangnya, maka sudah bisa dikatakan mereka ini pada hakekatnya bukanlah warga NU. Maka warga NU harus konsekuen dengan ketentuan dan ajaran para pendahulunya yang dituangkan dalam AD/ART Organisasi.

Tolong tanggapi dengan ilmiyah, jangan tergesa-gesa ataupun gusar sekalipun ‘innaka lan tahdii man ahbabta walaakinnallaha yahdii man yasyaa u’ (sesungguhnya engkau tidak akan bisa memberi hidayah kepada orang yang kau cintai, tapi Allah lah yang akan memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki).

Padahal, Islam sebagai agama universal sangatlah luas cakupannya. Islam mampu memecahkan problematika ummat, baik dalam urusan individu maupun bermasyarakat, juga mampu memberikan kontribusi yang berarti terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketahuilah, hukum Allah sangat bijak untuk makhluk-makhluk-Nya.

Rasul membangun suatu masyarakat Negara yang modern dan mampu menghapuskan kebathilan. Mulai dari penyimpangan tauhid hingga perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran susila, serta pemabuk dan lain-lain. Beliau menerapkan hukum Islam dengan sangat adil, tanpa membeda-bedakan, baik terhadap Islam maupun non muslim. Keadaan inilah yang di sebut sebagai “masyarakat Madani”.

Penolak Syariat jika mereka meninggal dan saya disuruh mentalqin, saya akan membaca :
Man rabbuka (siapa tuhanmu?). Kemudian saya tuntun jawabannya: Allahu Rabbi (Allah adalah Tuhanku).
Man nabiyyuka (siapa Nabimu?), Muhammadun nabiyyi (Muhammad adalah Nabiku).
Maa dinuka (apa agamamu?), Al Islamu diini (Islamagamaku).
Maa qiblatuka (Apa qiblatmu?), Alka batu qiblati (Ka`bah adalah qiblatku).

Sampai disini pertanyaan dan jawaban masih aman dan lancar. Tetapi talqin berikutnya: Maa imaamuka (apakah pegangan/hukum yang kau tegakkan dalam hidupmu?). Kalau saya talqin, Alquran pedoman hidupku` pasti tidak sesuai realita, sebab mereka menolak penerapan hukum Alquran/syariat Islam.

Sebagaimana yang terjadi pada sahabat Mu’adz bin Jabal. Pada saat ia berangkat menuju kota Yaman untuk melaksanakan tugas kenegaraan, Rasulullah saw bertanya : “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dikemukakan kepadamu ?” “Kuhukumi dengan kitab Allah Swt”, jawab Mu’adz.

“Bagaimana jika tidak engkau temui dalam kitab Allah?”, sambung Rasulullah Saw, “Dengan sunnah Rasulullah" ujarnya.

"Jika tidak engkau temukan dalam sunnah Rasulullah lantas bagaimana?” tanya Rasulullah lebih lanjut.

“Aku akan menggunakan ijtihad akal pikiranku, dan aku tidak akan meninggalkannya” jawabnya dengan tegas. Rasulullah saw lalu menepuk dadanya seraya memuji “Alhamdulillah, Allah telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah sesuai dengan apa yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dari keterangan di atas, menjadi jelas bahwa Islam telah mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan Negara.

Untuk itu hendaklah setiap warga NU yang konsisten, berusaha mengembalikan misi organisasi, sesuai dengan tujuan para sesepuh saat merintis berdirinya NU, yaitu merujuk Qanun Asasi Jam iyyah Nahdlatul Ulama, yang sangat identik dengan keislaman secara murni

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar