KH Muhammad Al Khaththath : Landasan Syar'i dan Konstitusional NKRI Bersyariah

Bookmark and Share
Landasan Syar'i dan Konstitusional NKRI Bersyariah
Oleh : KH Muhammad Al Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI)


Baik di dalam Pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuh UUD 1945 pasal 29 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Siapa Tuhan Yang Maha Esa? Apa hubungannya dengan Allah Yang Maha Kuasa yang telah menciptakan manusia, kehidupan dan alam semesta serta menurunkan Al Quran dan mengutus Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul yang membawa Syariah-Nya? Lalu bila NKRI menerapkan syariah Allah Yang Maha Kuasa, apakah ada landasan syar’inya maupun landasan konstitusinya? Tulisan ini akan menjelaskannya.

Allah Yang Maha Kuasa adalah Tuhan Yang Maha Esa Sekalipun teks pembukaan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 adalah perubahan dari teks Mukaddimah UUUD 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 atau yang terkenal dengan Piagam Jakarta, namun nafas dari teks aslinya tidak bisa dihilangkan.

Kalau orang bertanya, siapa Tuhan Yang Maha Esa di alinea terakhir Pembukaan UUD 1945, tidak lain dan tidak bukan adalah Allah SWT Yang Maha Kuasa yang dengan rahmat-Nya telah memberikan nikmat kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 9 Ramadhan 1364 H yang bertepatan dengan 17 Agustus 1945. Sebab hal itu dinyatakan oleh Pembukaan UUD 1945 itu sendiri di halaman yang sama pada alinea ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Jadi Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan bangsa

Indonesia, baik yang beriman atau kaum muslimin maupun yang kafir atau kaum non muslim, bahkan Tuhan seluruh bangsa manusia, bangsa jin, bangsa malaikat, bangsa binatang, bangsa tumbuhan, bangsa daratan dan lautan, serta bangsa apapun di alam semesta ini.


Landasan Syar’i NKRI Bersyariah

Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Kuasa telah mengutus Nabi Muhammad saw. untuk membawa syariat-Nya yang sempurna untuk menjadi solusi tuntas dan menyeluruh bagi apapun permasalahan manusia. Syariat Allah SWT yang dibawa Rasulullah saw. itu berlaku untuk seluruh umat manusia (QS. Saba 28) dan merupakan rahmat Allah SWT bagi seluruh alam (QS. Al Anbiya 107) .

Ketika menjadi penguasa di kota Madinah , Rasulullah saw. diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para pemimpin Yahudi dengan hukum yang Dia SWT turunkan.

Allah SWT berfirman : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maidah 49).

Syariat Allah SWT adalah yang paling layak untuk seluruh umat manusia, karena telah disempurnakan oleh Allah SWT sebagai aturan hidup manusia. Allah SWT berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku- cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah 3).

Islam sebagai syariat yang diturunkan Allah SWT bukan sekedar agama ritual, tapi juga agama politik yang mengatur dan menyelesaikan problem-problem kehidupan, baik itu problem ideology, problem politik, problem ekonomi, problem sosial, problem budaya, maupun problem pertahanan dan keamanan.

Oleh karena itu, adalah kemuliaan bagi bangsa dan negara Indonesia yang telah menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan memiliki empat tujuan mulia, serta memiliki dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk mengadopsi syariat Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan. Itulah NKRI bersyariah.

NKRI Bersyariah artinya NKRI yang menerapkan syariah secara kaffah atau secara menyeluruh dalam hukum formal konstitusional yang akan menyelesaikan problem-problem kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.

Penerapan syariah secara kaffah oleh NKRI dalam hukum formal konstitusional merupakan wujud nyata taqwa kolektif bangsa Indonesia. Ini akan meraih berkah Allah SWT yang berfirman: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al A’raf 96).


Landasan Konstitusional NKRI Bersyariah

NKRI Bersyariah konstitusional. Landasan konstitusional dari formalisasi syariah dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundangan NKRI dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 Pasal 29, dan Dekrit Presiden 1959. Mengenai pernyataan para pendiri bangsa yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Piagam Jakarta dengan sedikit perubahan tekstual tapi tak mungkin menghilangkan substansi teks aslinya, telah dijelaskan di atas. NKRI Bersyariah adalah konsep bernegara yang paling mungkin mewujudkan maksud dan tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia. Setelah berbagai konsep bernegara yang dilaksanakan rezim orde lama, orde baru, dan orde reformasi, saatnya bangsa Indonesia dipimpin oleh NKRI Bersyariah.

Menyatakan NKRI sebagai negara demokrasi sekuler yang harus dijauhkan dari syariat Islam yang disamakan kedudukannya dengan agama-agama yang lain, adalah kesalahan fatal bahkan merupakan pernyataan kufur nikmat kepada kemerdekaan yang telah Allah SWT berikan sebagai rahmat dan kasih sayang-Nya. Sebab NKRI adalah negara musyawarah (Pancasila Sila keempat) yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (Pancasila sila pertama) sehingga sudah sepatutnya pemerintah NKRI menerapkan sistem negara syariat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, yakni NKRI Bersyariah.


Apalagi Dekrit Presiden

Soekarno 1959 dalam konsiderannya menegaskan bahwa UUD 1945 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta, yakni Mukaddimah UUD 1945 yang disusun oleh Panitia 9 yang dipimpin oleh Bung Karno dan disahkan dalam sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa NKRI berdasarkan Ketuhanan dengan menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Dekrit Presiden merupakan sertifikat legal bagi pemerintah untuk mengimplementasikan syariah secara formal dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia.


Kesimpulan

Secara syar’i maupun konstitusional NKRI memang harus menerapkan syariah sebagai hukum dan perundangan yang formal dan konstitusional menjadi NKRI Bersyariah. Bila sejak rezim orde lama hingga hari ini belum diterapkan syariah secara formal konstitusional dalam seluruh aspek hukum dan perundangan, maka ini merupakan kelalaian dalam pelaksanaannya. Atau ada agenda asing yang terus berupaya menyingkirkan syariah Allah Yang Maha Kuasa dari hukum tata negara NKRI dalam rangka menjadikan NKRI sebagai negara boneka mereka dan terus bisa mereka eksploitasi seluruh kekayaan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh umat Islam menyadari kekeliruan ini dan berjuang melakukan koreksi total di NKRI dengan
mengembalikan kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa atas negeriini.


Wallahua’lam

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar