Ada apa dengan Lantai Masjid Makah..???

Bookmark and Share
Kebanyakan jamaah berpikir udara panas akan menyebabkan kaki tidak nyaman saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Faktanya, kaki jamaah dapat menikmati hawa sejuk.

Kepala Peneliti Masjid Nabawi, Abdul Mohsin bin Hamid, mengatakan semua ubin, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi berasal dari Yunani. Kualitas ubin yang digunakan tergolong kelas premium. Demikian pula dengan granit yang menutupi sebagian ruang masjid.

Selain itu, atap masjid dan dinding masjid ditutupi dengan marmer jenis Thasos. Konon, marmer jenis ini menimbulkan efek dingin meski dalam cuaca panas. "Setiap ruangan dalam Masjidl Haram dan Masjid Nabawi terasa sejuk meski cuaca begitu ekstrim," kata Abdul Wahid al-Hattab, Direktur Humas Masjid Nabawi.

Semua ubin itu mengarah menuju arah kiblat. Setiap ubinnya memiliki ukuran panjang 120 cm dan lebar 60 cm. "Untuk menjaga ketertiban shalat, setiap ubin diberikan penanda berupa garis," kata Abdul Mohsin seperti dikutip alarabiya.net,


Awalnya lokasi thawaf tidak seluas sekarang, terdapat bangunan di atas Maqam Ibrahim dan juga gerbang pintu masuk sumur Zamzam.

Pada masa Raja Faisal renovasi dilakukan melanjutkan periode Raja Saud, di antaranya adalah pembongkaran bangunan di atas Maqam Ibrahim, sehingga lokasi untuk thawaf lebih lebar dari sebelumnya.

Pada masa Raja Khalid, perluasan halaman untuk thawaf kembali diperlebar. Gerbang menuju sumur zamzam dipindahkan ke dekat serambi masjid sebelah timur. Karena itulah area thawaf menjadi lebih luas dari 3.298 meter menjadi 8.500 meter, seluruh bagian Masjidil Haram lama menjadi tempat thawaf.

Kemudian, renovasi dilanjutkan pada masa Raja Fahd. Dibangunlah ruang bawah tanah. Tak hanya itu, lantai bawah tanah juga dilengkapi dengan pengatur udara AC. Pusat mesinnya dibangun di kawasan Ajyad. Air dingin dialirkan di lantai bawah tanah berasal dari tempat yang sama.

Jadi wajar saja, jika lantai yang dipakai untuk tempat thawaf tidak berasa panas sekalipun suhu udara sangat panas. Ini adalah bentuk pelayanan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap jamaah yang setiap tahun harus meninggalkan sanak keluarga di negara mereka demi melaksanakan Rukun Islam ke-5.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar