Bagaimana Jika Bersumpah Demi Ayah Ibu, Demi Cinta, Demi Kamu, Dan Demi Yang Lainnya

Bookmark and Share
HUKUM BERSUMPAH ATAS NAMA SELAIN ALLAH 

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)” (Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11)

Jawaban.
Sersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.

Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam” (Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646)
Beliau juga bersabda.


Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, sungguh ia telah musyrik,” (HR Ahmad, Hadist Shahih). Wallahu’alam bish shawwab.
Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)”
Kata ‘Demi Ayahnya’ tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, “ Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.

Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat ‘Demi Ayahnya’ tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya.

“Artinya : Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami” (Ali-Imran : 7)

Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau sangat jauh dari melakukan kesyirikan. Bisa jadi pula, ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Nah, manakala terdapat kemungkinan-kemungkinan semacam ini terhadap dimuatnya kalimat tersebut –jika ia memang shahih berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah.

Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang mempertanyakan, “Sesungguhnya bersumpah atas nama selain Allah telah terbiasa diucapkan lisan dan sangat sulit untuk meninggalkannya” Apa jawabanya ?
Kita katakan, sesungguhnya itu bukanlah suatu hujjah akan tetapi seharusnya berjuanglah melawan diri anda untuk meninggalkan dan keluar dari kebiasaan tersebut.

Saya ingat dulu pernah melarang seorang laki-laki mengatakan ‘Demi Nabi’. Ketika itu dia mengucapkan sesuatu kepadaku sembari berkata, “Demi Nabi, aku tidak akan mengulanginya”. Dia mengucapkan ini hanya untuk menguatkan bahwa dia tidak akan melakukannya lagi akan tetapi terbiasa diucapkan lisannya. Maka kami katakana “Berusahalah semampumu untuk menghapus ucapan seperti itu dari lisanmu sebab ia adalah perbuatan syirik sedangkan perbuatan syirik amat besar bahayanya sekalipun kecil”. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan pernah berkata, “Sesungguhnya kesyirikan tidak akan diampuni Allah sekalipun kecil”.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selainNya dalam kondisi jujur”
Syaikhul Islam mengomentari, “Hal itu, karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan besar”

Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, Jld I
Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar