Hanya gara-gara menerobos traific ligh di persimpangan Jalan AR Hakim Medan, seorang wanita yang masih berusia 17 tahun, diperkosa oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area. Setelah membuat laporan ke Polresta Medan, akhirnya oknum polisi yang diketahui Brigadir RC telah ditahan.
Menurut korban yang berinisal AKD, warga Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Medan Tembung, sebelum kejadian pada Minggu 18 november sekira pukul 04.00 WIB, dirinya bersama temannya Khairunisa baru saja selesai kerja dari cafe di Kawasan Jalan Juanda Medan, dan berencana akan pulang mengendarai sepeda motor Scoopy BK 4288 HX.
Namun saat di persimpangan Jalan AR Hakim tepatnya di depan Pajak Sukaramai, korban menerobos lampu merah. Ketika itu Brigadir RC sedang berada di kawasan tersebut langsung memberhentikan sepeda motor korban."Saya mau pulang, tapi saat di simpang itu saya dihentikan oleh pelaku karena menerobos lampu merah," ungkapnya.
Lanjutnya, Setelah itu, Brigadir RC membawa korban dengan menggunakan mobilnya Honda Jazz, sedangkan Khairunisa ditinggal bersama sepeda motornya di Pos Lantas Sukaramai. Saat di jalan Brigadir RC meminta uang sebesar Rp3 juta agar korban beserta temannya serta sepeda motornya agar bisa bebas, namun saat dijalan menuju kediaman korban di Jalan Selamat Ketaren, polisi itu mengarahkan mobilnya ke Jalan Kapten M Jamil Lubis Kecamatan Medan Tembung.
Sambungnya, bukan itu saja, saat di mobil RC juga mengancam agar korban mau menjadi pacarnya. Setelah sampai di Jalan Kapten M Jamil Lubis, polisi yang bertugas di Sat Lantas itu malah meniduri korban di mobilnya.
"Dia minta uang sebesar Rp3 juta agar bisa keluar dan mengatakan kalau saya harus mau jadi pacarnya, tapi setelah di Jalan Kapten M Jamil Lubis dia meniduri saya," terang AKD.Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, selanjutnya korban dibawa kembali ke Pos Sukaramai dan diperbolehkan pulang bersama temannya.
Tidak senang dengan kejadian tersebut, korban beserta keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Medan, Minggu (18/11) siang. Karena pelaku adalah anggota polisi, pihak Sat Reskrim Polresta Medan berkoordinasi dengan pihak Unit Provost Polresta Medan, dan akhirnya meringkus Brigadir RC.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RC, dan masih meminta keterangan dari dua saksi, yakni Khairunisa teman korban dan seorang personil polisi dari Unit Lantas Polsekta Medan Area."Sudah kita tangani, masih kita periksa dan saksi juga kita mintai keterangan," ujar Yoris.(Starberita)
Menurut korban yang berinisal AKD, warga Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Medan Tembung, sebelum kejadian pada Minggu 18 november sekira pukul 04.00 WIB, dirinya bersama temannya Khairunisa baru saja selesai kerja dari cafe di Kawasan Jalan Juanda Medan, dan berencana akan pulang mengendarai sepeda motor Scoopy BK 4288 HX.
Namun saat di persimpangan Jalan AR Hakim tepatnya di depan Pajak Sukaramai, korban menerobos lampu merah. Ketika itu Brigadir RC sedang berada di kawasan tersebut langsung memberhentikan sepeda motor korban."Saya mau pulang, tapi saat di simpang itu saya dihentikan oleh pelaku karena menerobos lampu merah," ungkapnya.
Lanjutnya, Setelah itu, Brigadir RC membawa korban dengan menggunakan mobilnya Honda Jazz, sedangkan Khairunisa ditinggal bersama sepeda motornya di Pos Lantas Sukaramai. Saat di jalan Brigadir RC meminta uang sebesar Rp3 juta agar korban beserta temannya serta sepeda motornya agar bisa bebas, namun saat dijalan menuju kediaman korban di Jalan Selamat Ketaren, polisi itu mengarahkan mobilnya ke Jalan Kapten M Jamil Lubis Kecamatan Medan Tembung.
Sambungnya, bukan itu saja, saat di mobil RC juga mengancam agar korban mau menjadi pacarnya. Setelah sampai di Jalan Kapten M Jamil Lubis, polisi yang bertugas di Sat Lantas itu malah meniduri korban di mobilnya.
"Dia minta uang sebesar Rp3 juta agar bisa keluar dan mengatakan kalau saya harus mau jadi pacarnya, tapi setelah di Jalan Kapten M Jamil Lubis dia meniduri saya," terang AKD.Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, selanjutnya korban dibawa kembali ke Pos Sukaramai dan diperbolehkan pulang bersama temannya.
Tidak senang dengan kejadian tersebut, korban beserta keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Medan, Minggu (18/11) siang. Karena pelaku adalah anggota polisi, pihak Sat Reskrim Polresta Medan berkoordinasi dengan pihak Unit Provost Polresta Medan, dan akhirnya meringkus Brigadir RC.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RC, dan masih meminta keterangan dari dua saksi, yakni Khairunisa teman korban dan seorang personil polisi dari Unit Lantas Polsekta Medan Area."Sudah kita tangani, masih kita periksa dan saksi juga kita mintai keterangan," ujar Yoris.(Starberita)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar