Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat pada Kamis (29/11) akhirnya mengakui peningkatan status Palestina sebagai negara pemantau non anggota.
Berdasarkan hasil voting, Palestina mendapat dukungan mayoritas sebesar 138 anggota majelis umum PBB. Sementara itu, hanya sembilan negara anggota yang menolak dan 41 anggota lainnya memilih abstain.
Dengan status barunya ini, Palestina dapat bergabung dalam organisasi PBB serta terlibat dalam perjanjian internasional. Ini bisa menjadi langkah maju guna mengupayakan jalur diplomasi mewujudkan kemerdekaan negaranya.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menilai peningkatan status ini bisa menjadi nafas baru menuju negosiasi damai dengan Israel.
''Usaha kami ini tidak untuk mengakhiri proses negosiasi melainkan bertujuan mencoba napas baru untuk perundingan dan peletakan fondasi kuat acuan sesuai kerangka resolusi internasional yang sesuai,'' katanya seperti dikutip AFP.
Bagi Israel, status ini bukan berarti ada pengakuan terhadap Negara Palestina. Negara zionis ini balik menuduh upaya tersebut dapat memicu terhenti bahkan rusaknya peta jalan damai keduanya. Penolakan Israel atas resolusi ini juga didukung sekutunya seperti Kanada dan AS.
Setelah Vuk Jeremic, Presiden Pertemuan Ke-67 Sidang Majelis Umum, mengumumkan hasil pemungutan suara itu, sambutan meriah datang dari ruang Sidang Majelis Umum.
Banyak duta besar dan diplomat menyambangi untuk berjabat tangan dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas guna menyampaikan ucapan selamat mereka.
Sumber : Republika
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar