Makna Merubah Kemungkaran Dengan Hati

Bookmark and Share
Dalam tulisan ini fokus akan menjelaskan perihal makna merubah dengan hati dari hadis Rasulullah saw tentang amar makruf nahi munkar. Demikian juga, penjelasan tidak melebar kepada perkara yang tidak terkait hingga menjadikan pembahasan keluar dari topik utamanya. Maka, ada beberapa point penting yang terkait dengan pembahasan ini perlu di ketahui adalah :

 

1. Bahwa masalah amar makruf nahi mungkar ini adalah bagian dari perintah syariat yang didasarkan kepada nash Al Qur’an dan al Hadits. Perkara ini masuk katagori “mutafaqqun alaih” yakni perkara yang disepakati dan tidak ada perbedaan didalamnya.

2. Dan secara detil operasional kewajiban amar makruf nahi munkar, telah di jelaskan oleh baginda Rasul saw. Baik meliputi urgensitas kewajiban, obyek dari kewajiban, subyek yang terbebani kewajiban tersebut dan tartib atau tata cara dari kewajiban amar makruf nahi mungkar tersebut juga di jelaskan.Di kemudian hari para sahabat mempraktekkan sebagaimana yang diajarkan Rasul saw.

3. Adapun hadits Rasul saw yang secara langsung berkaitan dengan perintah amar makruf nahi munkar, termasuk menjelaskan tartib (mekanisme) serta tartib (urutan) kekuatan untuk mengerjakan kewajiban amar makruf nahi munkar adalah sebagai berikut :


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
(رواه مسلم) 

Barangsiapa yang melihat kemungkaran di antara kalian maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, dan apabila tidak mampu maka hendaklah diubahnya dengan lisannya dan jika ia tidak mampu maka hendaklah diubahnya dengan hatinya, tetapi itu adalah selemah-lemah iman (HR. Muslim)

Maka dari hadist di atas terlihat jelas, bahwa subyek pelaksana bisa negara dan juga individu. Namun demikian secara khusus ada perbedaan cara dan kewenangan antara negara dengan individu ketika melakukan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Dalam pembahasan ini, fokus kepada kewajiban pribadi dan kelompok dalam amar makruf nahi mungkar. Lebih tepatnya adalah upaya merubah kemungkaran seperti yang diperintahkan hadits di atas. Hadits di atas menunjukkan tartib (urutan) kekuatan yang paling berpengaruh bisa menghasilkan perubahan atau merubah kemungkaran dan mengeliminasi kemungkaran. Yaitu dengan tangan (power / kekuasaan), dengan lisan baru tingkatan yang paling rendah adalah dengan kalbu (hati). Namun dalam prakteknya ketika hendak melakukan kemungkaran, maka tartibnya (mekanisme) yang harus di tempuh adalah dengan jalan hikmah; mendahulukan lisan yang berisi irsyad dan bayan (petunjuk, nasehat dan peringatan), kemudian beralih ke alat yang kedua yakni “tangan” atau kekuatan fisik, dan baru ke alat yang ke tiga yaitu dengan hati (qalbu) jika dengan alat kedua jika digunakan bagi individu pelaksana kewajiban akan melahirkan kedzaliman yang lebih besar.

Nah, khusus terkait pengertian bagaimana dengan hati merubah kemungkaran? Maka dalam berbagai syarah hadits ini dan penjelasan para ulama dalam fiqh amar makruf nahi mungkar ini bisa di dapatkan penjelasan yang terang. Dan saya kutipkan dari beberapa kitab yangterkait dengan makna merubah dengan hati.

Dalam Kitab Fiqh dakwah fi Ingkaril Mungkar (Ustad Salim Bahnasawy) hal 25, dijelaskan bahwa mengingkari dengan hati itu adalah membenci kemungkaran, seperti ungkap al Manawi; ”dengan hati yaitu mengingkarinya dan wajib membencinya, dan meyakini sekiranya mampu dengan lesan atau perbuatan untuk mencegahnya maka akan dilakukan, dan ini adalah fardlu ‘ain untuk setiap orang untuk mengingkari dengan hatinya”.

Dan bentuk dari benci terhadap kemungkaran; tidak duduk bersama dimana orang yang berbuat mungkar berada disana, atau tetap bersama dengan orang yang melakukan kemungkaran tersebut, atau dengan menampakkan rasa gembira dan rela atas perbuatan itu. Akan tetapi juga harus menjauhi tempat tersebut dan memisahkan diri dari pelaku kemungkaran tersebut, dan menampakkan kemarahan dan benci dan tidak rela atas orang yang mengerjakan kemungkaran tersebut.


Demikian juga seperti yang di jelaskan dalam kitab al Jihad Maidainihi wa asaaliibihi, hal 196. Dan juga bisa memperluas penjelasan dengan Kitab Al Amru bil Makruf wan nahy anil mungkar, Muhammad Abu Faris.

فإذا عجز المسلم عن الإنكار بإحدى الدرجات السابقة كان عليه أن ينكر المنكر بقلبه بحيث يعلم الله سبحانه وتعالى منه أنه كاره لما رأى من المنكر ، غير أنه لا يكتفي منه بمجرد الكره بالقلب ، وإنما ينبغي أن يصحب ذلك مقاطعة أهل المنكر إذا يئس من الإصلاح واجتناب مجالسهم التي يقترفون فيها الإثم ؛ لأن هذا من ثمرات الكره الذي يطوي عليه قلبه للمنكر وإلا فليس كارها للمنكر ولا منكرا له بقلبه ، من يشارك أهل المنكر فيؤاكلهم ويشاربهم ويجالسهم ، ومجالسهم لا تخلوا من معصية الله عز وجل (الجهاد ميادينه وأساليبه ، مصدر سابق ، ص

Jika seorang muslim itu lemah untuk mengingkari dengan salah satu tahapan nahi mungkar, maka dia wajib dengan hati mengingkari kemungkaran dimana Allah swt Maha Mengetahui bahwasanya dia membenci terhadap kemungkaran yang dia lihat.Namun tidak cukup hanya membenci dengan hatinya, tapi harus juga disertai dengan memutus hubungan (muqota’ah) atau embargo terhadap orang yang melakukan kemungkaran jika hendak berusaha merubah (memperbaikinya), dan menjauhi majlis-majlis mereka yang diketahui bahwa didalamnya ada dosa.Karena ini adalah sikap dan buah dari benci yang muncul dari hatinya atas kemungkaran dan jika tidak demikian maka tidak bisa dikatakan membenci kemungkaran dan mengingkari kemungkaran.Maka barang siapa berserikat dengan pelaku kemungkaran kemudian bersama mereka dalam jamuan makan, minuman dan majlis-majlis mereka maka bermajlisnya (bergaul) masuk katagori bermaksiat kepada Allah azza wajalla.

Demikian penjelasan sekilas terkait dengan merubah dengan hati, sebuah cara yang di ajarkan oleh Rasul saw yang betul-betul bisa menjadi salah satu metode merubah kemungkaran atas seseorang. Karena ini semacam memberikan sanksi moral hingga pelaku kemungkaran menyadarinya dan kembali kejalan yang benar, maka jika demikian (kembali kejalan benar) sikap merubah dengan hati yang di ekspresikan dalam bentuk tidak bergaul, tidak makan bersama dan bermajlis dengan pelaku kemungkaran bisa kembali ke asal semula.

Wallahu a’lam bisshowab.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar