Ada baiknya jika kita mau mempelajari tentang perbedaan ini, dengan tujuan agar kita dapat mengetahui makna dari kata khilafah dan khalifah yang sesungguhnya.
Khilafah
Menurut bahasa, dimana khilafah berasal dari bahasa arab yakni
خَلَفَ – يَخْلُفُ - خَلَفًا وَ خِلاَ فَة
yang artinya menggantikan atau menjadi pengganti. Kata خِلاَ فَة dapat diartikan kekuasaan atau pemerintahan.
Sedangkan menurut istilah, Khilafah yaitu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran islam, di mana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya berlandaskan ajaran islam.
Sedangkan menurut istilah, Khilafah yaitu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran islam, di mana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya berlandaskan ajaran islam.
Bentuk khilafah yang benar-benar murni berlandaskan hukum-hukum Al-Qur'an dan As-Sunnah pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah saw. dan masa Khulafa' Ar-Rasyidin, di mana hukum-hukum Al-Qur'an dan As-Sunnah benar-benar diikuti dan ditaati secara konsisten oleh seluruh kaum muslimin.
Adanya khilafah memang sangat dibutuhkan oleh umat islam, sebab menyangkut segala aspek kehidupan umat islam sendiri. Tanpa adanya khilafah, kehidupan bersama umat islam tidak akan teratur, kemakmuran bersama tidak akan tercapai, bahkan eksistensi islam dan umatnya dapat terancam. Na'udzubillahi min dzaliik.
Adanya khilafah atau pemerintahan dalam islam bukan menjadi tujuan. tetapi hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Adapun tujuan khilafah :
Terciptanya kehidupan beragama yang mantap pengamalannya dengan segala aspek kehidupan umat, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.
Terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sentosa di seluruh lapisan masyarakat, serta jauh dari rasa takut dan kekhawatiran yang berasal dari bangsanya sendiri maupun dar luar bangsanya.
Agama islam dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan di sisi lain umat islam memperoleh kebahagiaan lahir dan batin. Tujuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu :
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ (سبا : ١٥)
Artinya : Negeri makmur, aman, tentram. serta berada dalam keridhaan Allah swt
Khalifah (خَلِيْفَة)
Khalifah adalah pengganti atau wakil Allah untuk melaksanakan undang-undang-Nya di muka bumi, seklaigus melanjutkan kepemimpinan Rasulullah saw. baik dalam urusan keduniaan maupun keakhiratan. Kata Khalifah mengandung arti pengganti, yaitu pengganti kedudukan yang ditinggalkan pendahulunya. Khalifah dapat juga diartikan orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang yang diberi tugas untuk menjalankan pemerintahan.
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis Syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.
Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.(http://id.wikipedia.org/wiki/Khalifah)
Khalifah dalam arti khusus yaitu kepala negara setelah Rasulullah saw. atau pengganti-pengganti Rasulullah sebagai kepala negara, tetapi tidak menggantikan kedudukannya sebagai Nabi dan Rasulullah. Misalnya Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan seterusnya.
Maka dengan demikian perbedaab Khilfah dengan khalifah adalah :
- Khilafah adalah pemerintahan, kepemimpinan
- Khalifah adalah orangnya, yaitu pemimpin atau pemerintah
- Khalifah merupakan bentuk Mashdar, sedangkan Khalifah dalam bentuk Isim sifat.
Demikianlah yang saya ketahui tentang perbedaan antara Khilafah dan Khalifah,
Semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahuinya. Barakallah fiekum.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar