Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat provinsi |
Provinsi Daerah khusus • Daerah Istimewa |
Tingkat kabupaten/kota |
Kabupaten • Kota Kabupaten administrasi Kota administrasi • Kota otonom Kota kecamatan |
Tingkat kecamatan |
Kecamatan • Distrik |
Tingkat kemukiman |
Mukim (khusus Aceh) |
Tingkat kelurahan/desa |
Kelurahan • Desa Nagari • Kampung • Gampong • Pekon |
Lihat pula |
Banjar • Dusun Lingkungan • Pedukuhan Rukun Kampung Rukun Warga Rukun Tetangga |
sunting |
Tingkat provinsi
Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.Hingga tulisan ini dibuat, terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki badan legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:
Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Hingga tulisan ini dibuat (12 Januari 2001), Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.
Tingkat kabupaten/kota
Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan badan legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD Kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang walikota dengan DPRD Kota. Baik bupati maupun walikota dipilih melalui proses pemilihan umum.Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Bupati/walikotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.
Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.
Tingkat kecamatan/distrik
Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau walikota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.
Tingkat kemukiman
Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]Tingkat kelurahan/desa
Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar