PEMBAGIAN ADMINISTRATIF INDONESIA

Bookmark and Share
Pembagian administratif Indonesia
Garuda Pancasila
Tingkat provinsi
Provinsi
Daerah khususDaerah Istimewa
Tingkat kabupaten/kota
KabupatenKota
Kabupaten administrasi
Kota administrasiKota otonom
Kota kecamatan
Tingkat kecamatan
KecamatanDistrik
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
KelurahanDesa
NagariKampungGampongPekon
Lihat pula
BanjarDusun
LingkunganPedukuhan
Rukun Kampung
Rukun Warga
Rukun Tetangga
sunting
Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia.

Tingkat provinsi

Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.
Hingga tulisan ini dibuat, terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki badan legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:
Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Hingga tulisan ini dibuat (12 Januari 2001), Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.

Tingkat kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan badan legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD Kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang walikota dengan DPRD Kota. Baik bupati maupun walikota dipilih melalui proses pemilihan umum.
Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Bupati/walikotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.
Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.

Tingkat kecamatan/distrik

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau walikota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Tingkat kemukiman

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]

Tingkat kelurahan/desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Tingkat yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar