Berikut adalah daftar stasiun televisi di Indonesia.
Stasiun televisi free-to-air
Berikut adalah stasiun televisi free-to-air di Indonesia yang salurannya dapat ditangkap melalui antena UHF/VHF (terestrial). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, izin penyelenggaran siaran televisi melalui antena UHF/VHF (terestrial) yang dikeluarkan hanyalah untuk stasiun televisi lokal. Stasiun televisi yang ingin melakukan siaran nasional harus melakukan siaran berjaringan antar beberapa stasiun televisi lokal.Terestrial
Nasional
Satelit
Stasiun televisi berlangganan
Berikut adalah stasiun televisi berlangganan di Indonesia yang salurannya hanya dapat ditangkap dengan alat penerima tertentu (receiver/decoder) melalui satelit, kabel, atau terestrial. Stasiun televisi berlangganan dapat memiliki lebih dari 1 saluran.- Aora TV
- Astro Nusantara (tidak beroperasi)
- First Media (dahulu Digital1 dan Kabelvision)
- IM2 PayTV
- Indovision
- M2V Mobile TV
- OkeVision
- TELKOMVision
- Top TV
- YesTV
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar