Daerah yang sekarang ini disebut Belanda terdiri dari sekelompok daerah pemerintahan para hertog yang otonom (Geire, Brabant) dan wilayah yang diperintah oleh para graf (Holland dan Zeeland) serta daerah keuskupan Ultrech. Di bawah pemerintahan Karel V (1500 – 1558) daerah-daerah itu dipersatukan dengan Belgia dan Luksemburg dan disebut “Tanah-tanah Rendah”, yang waktu itu merupakan bagian dari Kerajaan besar Bourgondia Habsburg (= Spanyol).
Negara Belanda Merdeka pertama didirikan tahun 1568, ketika beberapa daerah Belanda Utara memberontak kepada Phillips II, Raja Spanyol (yakni tuan tanah Bourgondia Habsburg). Perjuangan kemerdekaan ini dipimpin oleh Pangeran Willem Van Orange (1533-1584) yang disebut juga Bapak Tanah Air. Itulah permulaan Perang Kemerdekaan 80 tahun.
Dalam perdamaian Munster tahun 1648 Republik Persatuan Tujuh Wilayah Belanda diakui sebagai Negara Merdeka. Dalam abad itu juga pedagang-pedagang Belanda mendirikan pos-pos perdagangan di seluruh dunia. Perluasan perdagangan dan pelayaran yang pesat ini disebut Zaman Keemasan.
Perusahaan Dagang yang terkenal adalah
- Verenigde Oostindische Compagnie (Kompeni Hindia Timur untuk perdagangan Timur Jauh). Lebih dikenal di Nusantara sebagai VOC, sementara masyarakat Internasional menyebutnya Dutch East India Company.
- Westindische Compagnie (Kompeni Hinda Barat untuk perdagangan di Afrika dan Amerika dan untuk mengurus Amsterdam Baru yang sekarang menjadi New York).
Pendudukan Prancis berakhir tahun 1814, Kerajaan Belanda berdiri kembali dengan wilayah meliputi Netherlands sekarang, Belgia dan Luxemburg. Raja yang pertama adalah Willem I – Pangeran Orange dari Nassau – putra Willem V, Walinegeri Belanda yang terakhir. Raja itu akhirnya menjadi hertog besar Luxemburg yang membentuk satu UNI dengan Belanda berdasarkan undang-undang Sali yang berlaku hingga tahun 1890.
Dalam undang-undang dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah yang memerintah dan bahwa para menteri bertanggungjawab kepada raja. Amandemen undang-undang tahun 1848 – Raja dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para menteri untuk selanjutnya bertanggung-jawab kepada perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu. Undang-undang dasar baru itu merupakan dasar bagi bentuk pemerintahan kerajaan konstitusional dengan sistem parlementer.
Simbol Kerajaan Belanda
Setelah negeri-negeri Belanda Selatan (atau disebut Belgia) secara definitif merdeka pada tahun 1839, Kerajaan Belanda memperoleh bentuknya yang sekarang.Sistem pewarisan dengan garis keturunan laki-laki berakhir pada tahun 1890 setelah Raja Willem III mangkat. Penggantinya adalah Ratu Wilhelmina (1880 – 1962) yang diangkat pada usia 10 tahun sebagai Ratu Belanda di bawah perwalian ibunya, Seri Ratu Emma. Tahun 1898 perwalian berakhir.
Selama PD I (1914 – 1918) Negeri Belanda berusaha menjadi tetap netral. Namun pada PD II meski berusaha untuk tetap netral, Jerman tetap merangsek dan menguasai Belanda tahun 1940 – 1945. Pada masa pendudukan Jerman, Ratu Wilhelmina mengungsi ke Inggris dan kembali setelah perang.
Kedudukan Ratu Belanda diserahkan oleh Wihelmina kepada putrinya, Ratu Juliana, pada tahun 1948. Selanjutnya, Sri Ratu Juliana menyerahkan pemerintahan kepada putrinya, Ratu Beatrix pada tanggal 30 April 1980.
Kerajaan Belanda tidak memiliki banyak Negara jajahan. Setelah PD II, Nederlandsch Indie atau Indonesia memerdekakan diri dan diakui oleh Belanda dalam KMB (1949). Suriname dan kepulauan Antillen Belanda di kawasan Karibia tahun 1954 berubah status menjadi Negara Persemakmuran Belanda. Akhirnya, pada 25 Nopember 1975 Suriname menjadi republik yang merdeka. Sementara itu Aruba menadi Negara persemakmuran pada 1 Januari 1986.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar