Ibu Korban Desy,Tjen Chin Kardimen (43) |
Terkait dilaporkannya dua oknum anggota Samapta Polresta Medan ke Bidang Propam Polda Sumut dalam kasus pelecehan seksual di bawah umur, hingga kini kedua oknum polisi tersebut belum dilakukan penahanan.
"Keduanya diamankan di ruang Provost Polresta Medan, dalam rangka pengawasan untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso Selasa (8/1) tadi saat ditemui di Mapolda Sumut.
Menurut Heru, hingga saat ini pihak Direktorat Reskrimum yang menangani kasusnya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti terkait laporan tersebut.
"Jika hasil pemeriksaan nantinya terbukti maka yang bersangkutan tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, hukum pidananya yang diutamakan," ucapnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan, sejauh ini baru saksi yang sudah dimintai keterangannya, orang tua dan korban. Sementara pelaku belum diperiksa karena korban baru melapor kemarin sore.
"Saat ini pelaku belum kita periksa, karena kita harus mengumpulkan dulu saksi-saksi dan baru kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sebutnya.
Sementara Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Iwan Prasodjo mengaku sudah menerima laporan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum Sabhara itu.
"Laporannya sedang diproses. Misalnya meminta keterangan pelapor serta saksi-saksi. Selain itu, kita sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Medan. Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polresta Medan," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desy (15) warga Jalan Sunggal dan Alexander (17) warga Jalan Sei Padang, menjadi korban keberutalan 2 personel Polisi yang bertugas di Samapta Polresta Medan. Dengan bermodus razia kendaraan, 2 petugas tersebut tega menelanjangi dan mencabuli korban serta mengancam korban dengan menggunakan senjata, Minggu (6/1) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua korban saat itu sedang berjalan-jalan dengan menggunakan mobil Alexander. Saat melintas di Jalan Gagak Hitam kawasan Ringroad, tiba-tiba saja sebuah mobil patroli dengan nomor polisi 25399-II menghadang laju mobil Alexander dengan alasan razia.
Karena terkejut, tanpa sengaja korban pun menabrak bodi samping mobil patroli Polisi. Petugas yang berada di dalam mobil patroli tersebut akhirnya keluar mendekati Alexander dan Desy. Dengan mengancam akan menembak korban, kedua korban akhirnya keluar dari dalam mobil. Setelah keluar dari mobil, kedua korban dipukuli hingga lembam. Tidak sampai disitu saja,
korban dipaksa telanjang dengan ancaman akan ditembak jika tidak menuruti perintah kedua polisi Samapta tersebut. Dengan ketakutan, korban pun melepaskan pakaiannya dan hanya menggunakan celana dalam. Kemudian korban dipaksa kedua polisi tersebut untuk berciuman sambil difoto oleh kedua polisi tersebut.
Ironisnya lagi, kedua polisi tersebut saling berebutan memfoto alat kelamin Desy. Setelah puas menelanjangi keduanya, kedua polisi tersebut menyeret kedua korban untuk masuk kedalam mobil patroli. Sebelum meninggalkan mobil korban, kedua polisi tersebut mengempeskan ban mobil korban dengan menggunakan sangkur mereka.
Akhirnya, korbanpun dibawa ke Mako Samapta Polresta Medan di Jalan Putri Hijau Medan. Sesampainya disana, petugas meminta uang sebesar Rp 20 juta agar dilepas. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban pun diminta oleh salah satu polisi tersebut.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan dua Polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (7/1) lalu. "Kejadian itu sekitar jam 21.30 WIB. Mereka keluar berjalan-jalan untuk mencari tempat nongkrong.
Tiba-tiba saja mobil mereka dihadang sama mobil patroli sambil mengancam akan menembak. Setelah berhenti, anak saya disuruh keluar dan dipukuli kepalanya dan ditelanjangi di Jalan tersebut" ucap orang tua korban, Yamin Ghazali.
Ghazali mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB, dirinya mendapat telepon anaknya. Namun, saat diangkatnya ternyata yang berbicara adalah salah satu petugas polisi yang bernama Brigadir Michael. Melalui telepon, Brigadir Michael meminta dirinya untuk datang ke Mako Samapta di Jalan Putri Hijau untuk mengambil anaknya.
"Sekitar jam 01.00 WIB saya ditelepon salah satu pelaku yang bernama Brigadir Michael. Dia meminta saya untuk datang ke Mako Samapta untuk mengambil anak saya. Sesampainya saya disana, saya melihat Alexander hanya memakai sarung sedangkan anak saya duduk disamping Alexander dengan kondisi kedua tangan diborgol oleh polisi tersebut," ungkapnya.
Ghazali menyebutkan, saat berada di Kantor Samapta, dia sempat bertengkar mulut dengan kedua polisi pelaku yang menelanjangi anaknya tersebut. Akhirnya, polisi melepaskan anaknya, Desy. "Desy langsung mengatakan kepada saya bahwa pada saat kejadian, dirinya dan temannya (Alex) ditelanjangi dan dipukuli hingga wajahnya lebam. Selain ditelanjangi, mereka juga diseret masuk kedalam mobil patroli," bebernya.
Ghazali yang tak terima perlakuan tersebut, akhirnya membawa keduanya ke Bidang Propam Polda Sumut untuk melaporkan tindakan brutal oknum polisi tersebut. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL : 02/I/2013/Propam.(star)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar