Waspada Uang Palsu Di Medan

Bookmark and Share
Berita tentang banyaknya uang palsu beredar di kota medan disampaikan oleh Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX Sumut-Aceh Mikael Budi Satrio .

Pecahan yang paling banyak dipalsukan dan ditemukan sepanjang Agustus 2012 adalah Rp100.000 sebanyak 43 lembar, kemudian Rp50.000 sebanyak 133 lembar, Ungkap Beliau.

Selanjutnya,pecahan Rp20.000 sebanyak tiga lembar dan pecahan Rp10.000 dan Rp5.000 masing-masing satu lembar.“Saat melakukan transaksi di mana pun tentu harus berhati-hati terutama pada pasar-pasar tradisional yang peredaran uangnya cukup tinggi. Kalau memang mencurigakan,jangan terima uangnya,”ujarnya.

Mikael Budisatrio menjelaskan, temuan uang palsu yang masuk ke Sumut melalui perbankan pada Agustus 2012 mencapai Rp11.025.000 dengan jumlah warkat 181 lembar. Jumlah upal yang beredar pada Agustus tersebut,lebih tinggi dibandingkan pada Juli 2012 yang tercatat sebanyak Rp5.750.000 dengan jumlah warkat 91 lembar.Berarti sepanjang tahun ini,jumlah upal beredar sudah mencapai Rp87.865.000 dengan jumlah warkat sebanyak 1.438 lembar.

Lebih rinci disebutkan uang palsu yang beredar pada Juli 2012, terdiri pecahan Rp100.000 sebanyak 24 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 67 lembar. Sedangkan pecahan mulai Rp20.000 sampai Rp5.000 tidak ditemukan. Mikael Budisatrio mengatakan, penemuan uang palsu pada perbankan ini tidak masuk menjadi transaksi secara keseluruhan.

Begitu ada temuan, perbankan langsung menyerahkan kepada BI untuk dimusnahkan. “Memang agak sulit mendeteksinya mengingat transaksi pada perbankan tidak sedikit. Perbandingannya, terdapat lima lembar uang palsu dalam satu juta uang yang beredar,” jelasnya.

Meski begitu tiap perbankan sudah menerapkan sistem pengamanan atau pendeteksi uang palsu yang cukup canggih. Namun tetap perlu ada kewaspadaan secara manual sehingga pelaku jera memproduksi uang palsu. Sementara masyarakat diminta tetap menerapkan prinsip 3 D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang jika menerima uang baik pecahan kecil atau besar. Pemerintah pun sudah menerapkan sanksi yang sangat tegas dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang sekarang dibandingkan sebelumnya.

Dalam UU disebutkan denda Rp10 miliar sampai Rp100 miliar atau kurungan 10 tahun jika tertangkap mengedarkan uang palsu.“Sanksi yang ditetapkan sudah sangat tegas.Selanjutnya tinggal kewaspadaan secara internal atau pribadi masyarakat,” ucap Mikael Budisatrio.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Muhammad Ishak mengatakan, peredaran uang palsu harus menjadi perhatian serius berbagai pihak termasuk kepolisian untuk benar-benar menyelidiki tempat pembuatannya karena tidak mungkin upal tersebut berasal dari Pulau Jawa.“Pasti ada yang sudah memproduksi di sini jadi harus lebih intensif mencari tahu lokasinya. Jangan sampai peredarannya terus meningkat,” pungkasnya.(SINDO)


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar