Meletusnya revolusi sosial di Sumatera Utara yang dikumandangkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Dr. M. Amir pada tanggal 3 Maret 1946, tidak terlepas dari sikap sultan-sultan, raja-raja dan kaum feodal pada umumnya, yang tidak begitu antusias terhadap kemerdekaan Indonesia. Akibatnya rakyat tidak merasa puas dan mendesak kepada komite nasional wilayah Sumatera Timur supaya daerah istimewa seperti Pemerintahan swapraja/kerajaan dihapuskan dan menggantikannya dengan pemerintahan demokrasi rakyat sesuai dinamika perjuangan kemerdekaan. Sistem yang dikehendaki ialah pemerintah yang demokratis berporos kepada kedaulatan rakyat.
Gerakan itu begitu cepat menjalar ke seluruh pelosok daerah Sumatera Timur.Puluhan orang yang berhubungan dengan swapraja ditahan dan dipenjarakan oleh lasykar-lasykar yang tergabung dalam Volks Front. Di Binjai, Tengku Kamil dan Pangeran Stabat ditangkap bersama beberapa orang pengawalnya. Istri-istri mereka juga ditangkap dan ditawan ditempat berpisah. Sultan langkat di Tanjung pura pun tertangkap. Demikian juga sultan-sultan lainnya seperti Sultan Kualoh Leidong, Sultan Asahan, dan sultan-sultan lainnya ditangkap walaupun melakukan perlawanan tetapi pasukan-pasukannya dapat dikalahkan oleh lasykar-lasykar rakyat. Pada saat itu di Sumatera Timur ada 21 swapraja atau kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan yang dalam Bahasa Belanda dinamakan Inlands Zelfbestuur (swapraja bumiputera).
Demikian pula sebagai follow up dari revolusi sosial itu, pada tanggal 8 Maret 1946, keadaan pun semakin genting di Tanah Karo. Pemimpin pemerintahan di Tanah Karo Ngerajai Meliala beserta pengikut-pengikutnya ditangkap dan diungsikan ke tanah alas Aceh Tenggara. Menghadapi keadaan yang semakin tidak menentu ini, Panglima Divisi X Sumatera Timur, memperlakukan keadaan darurat. Khusus untuk Tanah Karo Panglima mengangkat Mayor M. Kasim, komandan resimen I Devisi X Berastagi menjadi pejabat sementara kepala pemerintahan sebagai pengganti Ngerajai Meliala.
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 1946, Komite Nasional Indonesia Tanah Karo bersama barisan pejuang Tanah Karo, dalam sidangnya berhasil memutuskan antara lain: membentuk pemerintahan Kabupaten Karo dengan melepaskan diri dari keterikatan administrasi kerajaan dan menghapus sistem pemerintahan swapraja pribumi di Tanah Karo dengan sistem pemerintahan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat, kemudian Kabupaten Karo diperluas dengan memasukkan daerah Deli Hulu dan daerah Silima Kuta Cingkes dan selanjutnya mengangkat Rakutta Sembiring Brahmana menjadi Bupati Karo, KM Aritonang sebagai Patih, Ganin Purba sebagai Sekretaris dan Kantor Tarigan sebagai Wakil Sekretaris dan mengangkat para lurah sebagai penganti raja urung yang sudah dihapuskan.
Usul itu disetujui sepenuhnya oleh peserta sidang dan Mr. Luat Siregar mewakili Gubernur Sumatera Utara dan disahkan oleh residen Yunus Nasution yang saat itu ikut di dalam rapat tersebut. Dengan demikian terbentuklah sudah Tanah Karo sebagai suatu daerah dan Rakutta Sembiring ditetapkan sebagai Bupati Kar yang pertama.
Kemudian, setelah pemerintahan Kabupaten Karo terbentuk, di daerah Kabupaten Karo menghadapi banyak persoalan. Penyesuaian kedudukan pejuang dalam pemerintahan, kondisi sosial masyarakat yang buruk dan pembangunan daerah diabaikan oleh pusat serta masalah ketertiban dan keamanan yang sangat mengganggu sehingga otomatis menghambat roda pemerintahan daerah.
Salah satu contohnya, jika beberapa hari sebelumnya oleh KNI diangkat para Lurah sebagai pengganti Raja Urung dengan wilayah kekuasaan pemerintahan yang sama, maka untuk menyesuaikan kebijaksanaan sesuai dengan keputusan Komite Nasional Provinsi tertanggal 18 April 1946, diputuskan bahwa Tanah Karo terdiri dari tiga kewedanan dan tiap kewedanan terdiri dari lima kecamatan.
Kewedanan itu adalah : Kewedanan Karo Tinggi berkedudukan di Kabanjahe dengan wedanannya Netap Bukit, Kewedanan Karo Hilir berkedudukan di Tiga Binanga dengan wedanannya Tama Sebayang dan Kewedanan Karo Jahe berkedudukan di Pancur Batu, dengan wedanannya Keras Surbakti.
Kewedanan Karo Tinggi terdiri dari lima kecamatan :
1. Kecamatan Kabanjahe dengan camatnya Nahar Purba
2. Kecamatan Simpang Empat dengan camatnya Djeneng Ginting
3. Kecamatan Payung dengan camatnya Tampe Perangin-angin/Kendal Keliat
4. Kecamatan Barusjahe dengan camatnya Matang Sitepu
5. Kecamatan Tiga Panah dengan camatnya Djamin Karo Sekali
Kewedanan Karo Hilir terdiri dari lima kecamatan :
1. Kecamatan Tiga Binanga dengan camatnya Mulai Sebayang/ Likat Ginting
2. Kecamatan Munthe dengan camatnya Ngembar S. Meliala
3. Kecamatan Juhar dengan camatnya Pulung Tarigan
4. Kecamatan Kuta Buluh dengan camatnya Masa Sinulingga
5. Kecamatan Mardinding dengan camatnya Nuriken Ginting/Tambaten S. Berahmana
Kewedanan Karo Jahe terdiri dari empat kecamatan :
1. Kecamatan Pancur Batu dengan camatnya Usman Deli
2. Kecamatan Sibiru-biru dengan camatnya Selamat Tarigan
3. Kecamatan Kutalimbaru dengan camatnya Kelang Sinulingga
4. Kecamatan Namorambe dengan camatnya Ya’far Ketaren
Kemudian pada bulan September 1974, Residen Sumatera Timur Abubakar Ja’ar mengeluarkan SK Pembentukan Kewedanan Batu Karang dan Tiga Panah, masing-masing dipimpin oleh Hasan Basri dan Matang Sitepu
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar