Amar ma'ruf nahi munkar (al`amru bil-ma'ruf wannahyu'anil-mun'kar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat. Frasa ini dalam syariat Islam hukumnya adalah wajib.
Dalil amar ma'ruf nahi munkar adalah pada surah Luqman, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalil amar ma'ruf nahi munkar adalah pada surah Luqman, yang berbunyi sebagai berikut:
“Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Luqman 17)
Jika kita tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah akan menyiksa kita dengan pemimpin yang zhalim dan menindas kita dan tidak mengabulkan segala doa kita :
Hendaklah kamu beramar ma’ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo’a dan tidak dikabulkan (do’a mereka). (HR. Abu Dzar)
عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
وفي رواية : ليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)
Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”
Hadits ini adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi dua: ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari’at.” (Lihat At Ta’yin fi Syarhil Arba’in, At Thufi, hal. 292)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.” (Majmu’ Fatawa, 7/427)
Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:
- Mengingkari dengan tangan.
- Mengingkari dengan lisan.
- Mengingkari dengan hati.
Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.
Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, “Bagaimana beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,” saya bertanya lagi: “Bagaimana dengan tangan?” Beliau menjawab, “Memisahkan di antara mereka,” dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka.
Dalam riwayat lain beliau berkata, “Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.” (Lihat, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/185)
Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.
Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.
Imam Ibnu Rajab berkata -setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada dengannya-, “Seluruh hadits ini menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka ini pertanda hilangnya keimanan dari hatinya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 2/258)
Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”
Hadits ini adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi dua: ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari’at.” (Lihat At Ta’yin fi Syarhil Arba’in, At Thufi, hal. 292)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.” (Majmu’ Fatawa, 7/427)
Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:
- Mengingkari dengan tangan.
- Mengingkari dengan lisan.
- Mengingkari dengan hati.
Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.
Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, “Bagaimana beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,” saya bertanya lagi: “Bagaimana dengan tangan?” Beliau menjawab, “Memisahkan di antara mereka,” dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka.
Dalam riwayat lain beliau berkata, “Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.” (Lihat, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/185)
Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.
Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.
Imam Ibnu Rajab berkata -setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada dengannya-, “Seluruh hadits ini menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka ini pertanda hilangnya keimanan dari hatinya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 2/258)
قال رجل لعبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- : هلك من لم يأمر بالمعروف ولم ينه عن المنكر. فقال عبد الله: بل هلك من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه
Salah seorang berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Binasalah orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran”, lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Justru binasalah orang yang tidak mengetahui dengan hatinya kebaikan dan tidak mengingkari dengan hatinya kemungkaran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37581)
Imam Ibnu Rajab mengomentari perkataan Ibnu Mas’ud di atas dan berkata, “Maksud beliau adalah bahwa mengetahui yang ma’ruf dan mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap orang, maka barang siapa yang tidak mengetahuinya maka dia akan binasa, adapun mengingkari dengan lisan dan tangan ini sesuai dengan kekuatan dan kemampuan.” (Jami’ul Ulum wal Hikam 2/258-259)
Seseorang yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan hidup, sebagaimana perkataan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tatkala ditanya, “Apakah kematian orang yang hidup?” Beliau menjawab:
من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه
“Orang yang tidak mengenal kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37577)
Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan
menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:
Pertama : Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah
Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Ta’ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah :
Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan
menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:
Pertama : Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah
Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Ta’ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah :
يا أيها الذين آمنوا عليكم أنفسكم لا يضركم من ضل إذا اهتديتم
“Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-Maa’idah: 105)
Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Dan beliau juga menambahkan, “Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari’at.”
Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)
Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini :
- Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
- Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
- Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
- Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.
Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya. (Lihat, ibid, dan Syarh Arba’in Nawawiyah, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)
Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar
Sekalipun amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:
- Berilmu.
- Lemah lembut dan penyantun.
- Sabar.
Berilmu
Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.
Syaikhul Islam berkata, “Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi persyaratan ikhlas dan ittiba’) maka seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang diperbaikinya,” dan dalam hadits Mu’adz Bin Jabal, “Ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya,” dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu… dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, hal. 19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Ilmu di sini mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.
Lemah Lembut dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)
Seorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam :
Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Dan beliau juga menambahkan, “Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari’at.”
Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)
Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini :
- Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
- Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
- Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
- Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.
Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya. (Lihat, ibid, dan Syarh Arba’in Nawawiyah, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)
Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar
Sekalipun amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:
- Berilmu.
- Lemah lembut dan penyantun.
- Sabar.
Berilmu
Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.
Syaikhul Islam berkata, “Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi persyaratan ikhlas dan ittiba’) maka seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang diperbaikinya,” dan dalam hadits Mu’adz Bin Jabal, “Ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya,” dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu… dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, hal. 19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Ilmu di sini mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.
Lemah Lembut dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)
Seorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam :
إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من شيء إلا شانه
“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim no. 2594)
وقال : إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله، ويعطي على الرفق ما لا يعطى على العنف وما لا يعطي على ما سواه
“Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak diberikan dalam selainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
قال الإمام أحمد بن حنبل -رحمه الله-: والناس يحتاجون إلى مداراة ورفق في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، بلا غلظة إلا رجلا معلنا بالفسق، فقد وجب عليك نهيه وإعلامه، لأنه يقال: ليس لفاسق حرمة، فهؤلاء لا حرمة لهم . نقله ابن مفلح في “الآداب الشرعية” 1/212، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272
Imam Ahmad berkata, “Manusia butuh kepada mudaaraah (menyikapinya dengan lembut) dan lemah lembut dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, tanpa kekerasan kecuali seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, maka wajib atasmu melarang dan memberitahunya, karena dikatakan, ‘Orang fasik tidak memiliki kehormatan’ maka mereka tidak ada kehormatannya.”
Jika ini di zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, zaman di mana ilmu dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka kecuali ahlul bid’ah, tentu manusia di zaman kita sekarang ini lebih membutuhkan lemah lembut dan santun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala. Kita berdoa semoga Allah mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin.
Jika ini di zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, zaman di mana ilmu dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka kecuali ahlul bid’ah, tentu manusia di zaman kita sekarang ini lebih membutuhkan lemah lembut dan santun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala. Kita berdoa semoga Allah mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin.
وقال أيضا: ينبغي أن يأمر بالرفق والخضوع، فإن اسمعوه ما يكره لا يغضب فيكون يريد أن ينتصر لنفسه . ذكره ابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272
“Mesti ia menyeru dengan lemah lembut dan merendahkan diri, jika mereka memperdengarkan (memperlihatkan) kepadanya apa yang dibenci jangan ia marah, karena (kalau marah) berarti ia ingin membalas untuk dirinya sendiri.”
Sabar
Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,
Sabar
Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,
وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)
Oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan para rasul -di mana mereka adalah panutan orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terdapat pada awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra’ :
Oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan para rasul -di mana mereka adalah panutan orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terdapat pada awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra’ :
يا أيها المدثر، قم فأنذر، وربك فكبر، وثيابك فطهر، والرجز فاهجر، ولا تمنن تستكثر، ولربك فاصبر
“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu beri peringatan. Dan Rabbmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah. Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu bersabarlah.”
Dan sangat banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau mendekatinya, kedua hal ini adalah maksiat dan kerusakan,
Allah Ta’ala berfirman :
Dan sangat banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau mendekatinya, kedua hal ini adalah maksiat dan kerusakan,
Allah Ta’ala berfirman :
وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”
Maka barang siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam menyeru (kepada kebaikan) dan bersabar.” (Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/181)
Maka harus ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari sebagian salaf :
Maka barang siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam menyeru (kepada kebaikan) dan bersabar.” (Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/181)
Maka harus ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari sebagian salaf :
لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر إلا من كان فقيهًا فيما أمر به، وفقيها فيما ينهى عنه، ورفيقا فيما يأمر به، ورفيقا فيما ينهى عنه، حليما فيما يأمر به، وحليما فيما ينهى عنه. نقله شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى 28/137 وابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213
“Tidaklah menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran kecuali orang yang berilmu (memahami) apa yang ia serukan, dan memahami apa yang dia larang, dan berlemah lembut di dalam apa yang ia serukan, dan berlemah lembut dalam apa yang ia larang, dan santun dalam apa yang ia serukan dan santun dalam apa yang ia larang.”
Ketiga : Syarat perbuatan yang wajib diingkari
Lihat: Tanbiihul Ghaafiliin, Ibnu An Nahhas, hal. 25-30, Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, Al Qodhy Abu Ya’la, hal. 158, Jami’ Ulum Wal Hikam, Ibnu Rajab, 2/269-271, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 2/188-190
Tidak semua kemungkaran dan kesalahan yang wajib diingkari, kecuali perbuatan dan kemungkaran yang memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Perbuatan tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar.
Maksudnya: Nahi mungkar tidak khusus terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat, barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya, begitu juga jika seseorang melihat orang gila melakukan zina dengan seorang perempuan gila atau binatang, maka wajib atasnya mengingkari perbuatan tersebut sekalipun dalam keadaan sendirian, sementara perbuatan ini tidak dinamakan maksiat bagi orang gila.
2. Kemungkaran tersebut masih ada.
Maksudnya: Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya, apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih baik ditutupi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة
“Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (dosa dan kesalahan)nya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Sebagai contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini (menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang, atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan pemerintah dengan cara yang syar’i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan, kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah agama, khutbah dll.
3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.
Maksudnya: Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai, Allah ta’ala berirman:
Sebagai contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini (menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang, atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan pemerintah dengan cara yang syar’i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan, kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah agama, khutbah dll.
3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.
Maksudnya: Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai, Allah ta’ala berirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujuraat: 12)
Persyaratan ini diambil dari hadits di atas, (من رأى منكم منكرا), Manthuq (lafadz)nya menjelaskan bahwa pengingkaran berkaitan dengan penglihatan, Mafhumnya: Barangsiapa yang tidak melihat maka tidak wajib mengingkari.
4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah
Maksudnya: Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.
Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.
Di antara contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut’ah (kawin kontrak) dan ini adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.
==================================
Persyaratan ini diambil dari hadits di atas, (من رأى منكم منكرا), Manthuq (lafadz)nya menjelaskan bahwa pengingkaran berkaitan dengan penglihatan, Mafhumnya: Barangsiapa yang tidak melihat maka tidak wajib mengingkari.
4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah
Maksudnya: Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.
Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.
Di antara contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut’ah (kawin kontrak) dan ini adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.
==================================
Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.
(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)
Kewajiban amar ma'ruf nahi munkar bagi seorang Muslim
ika kita melihat di zaman sahabat Rasulullah saat Abu Bakar dalam pidato politiknya yang pertama beliau berkata, “Wahai rakyat, aku dipilih memimpin kalian bukan berarti terbaik dari kalian. Kalau aku benar, dukunglah dan kalau salah, luruskan. Kejujuran adalah amanat, kebohongan adalah khianat. Orang kuat di antara kalian adalah orang lemah disisiku sampai kuambil hak daripadanya. Orang lemah diantara kalian adalah kuat di sisiku sampai kuambilkan hak untuknya, insnya Allah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah, melainkan ditimpakan kehinaan. Tidaklah suatu kebejatan (gay) melanda suatu bangsa, kecuali Allah akan meratakan siksaannya. Taatlah kepadaku, selama aku taat kepada Allah. Bila aku melanggar Allah dan Rasul-Nya, tidak usah ditaati. Lakukanlah shalat kalian semoga Allah merahmati kalian.“
Prinsip dasar itu diikuti oleh Umar bin Khatab, bermodal jiwa besar, ia berkhotbah, “Barangsiapa mendapatkan ketidakberesan padaku, hendaklah diluruskan.” Lalu berdiri seorang seraya berkata, “Sungguh kalau anda tidak beres kami akan luruskan dengan pedang kami.” Umar tidak marah sambil menyambut dengan ungkapannya, “Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara umat Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam ada yang berani meluruskan Umar dengan pedangnya.”
Selain kebesaran jiwa pemimpin, hal itu menunjukkan keberanian umat islam dalam memantau, hal itu menunjukkan kebernaian umat islam dalam memantau sepak terjang pemimpinnya. Mempertanyakan sikap dan perilaku perimpin bukanlah suatu hal yang tabu bagi umat Islam. Suatu kali Umar bin Khattab berceramah, “Wahai rakyat dengarkanlah dan taati, Maka berdiri seseorang; “Tidak perlu mendengar dan taat wahai Ibnu Khatab.” Umar bertanya: kenapa? Orang itu memprotes, anda telah membagi-bagi harta rampasan perang dan setiap orang dapat satu baju, sementara kami melihat anda memakau dua baju, dari mana yang satunya? Umar menjawab, “Hai Abdullah bin umar (anaknya) berdiri dan jelaskan. Abdullah bin umar berkata, “Aku melihat baju ayahku pendek, maka aku berikan bajuku kepadanya supaya cukup.”
Demikian keberanian rakyat dalam Islam mempertanyakan kekayaan pemimpinnya. Mengapa demikian? Karena kepimpinan bukan suatu prestasi untuk mengumpulkan kekayaan dan tidak pula diperoleh dengen mengahambur-hamburkan kekayaan. Tetapi kepemimpinan adalah amanah yang tanggung jawab besar sekali.
Alhamdulillah dari beberapa oramas Islam di Indonesia berani untuk beramar maruf nahi munkar seperti demontrasi mentang kedatangan lady gaga, demontrasi menentang missword, dan yang terakhir demontrasi anti Syiah.
Seorang Muslim bukanlah semata-mata baik terhadap dirinya sendiri, melakukan amal saleh dan meninggalkan maksiat serta hidup di lingkungan khusus, tanpa peduli terhadap kerusakan yang terjadi di masyarakatnya. Muslim yang benar-benar Muslim adalah orang yang saleh pada dirinya dan sangat antusias untuk memperbaiki orang lain. Dialah yang digambarkan oleh Allah Swt dalam QS Al-’Ashr,
“Demi masa. Semua manusia kelak akan celaka di akhirat. Orang-orang yang tidak celaka kelak di akhirat henyalah orang-orang yang beriman dan beramal shalih dengan penuh kesabaran” (QS Al-’Ashr: 1-3).
Sejarah (Islam) belum pernah mencatat suatu masa seperti saat ini; tentang lemahnya keyakinan, kerusakan akhlak, penyimpangan dari batas-batas agama dan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar, yang keduanya merupakan pagar (dinding) bagi (agama) Islam dan sebagai bukti atas wujud adanya keimanan.
Dan tiada suatu umat, dimana masyarakatnya telah meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar, melainkan Allah akan menghinakan mereka dan mencabut cahaya ilmu dari hati sanubari para ulamanya. Justru, kesesatan serta kejahilan terhadap segala persoalan agama dan urusan dunia akan meliputi para awam, sehingga mereka tidak dapat membedakan antara kemajuan dan kemunduran.
Tentang keadaan di atas, Firman Allah SWT. :
“Apakah orang-orang yang berbuat kejahatan itu menyangka, bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih.” (Al Jatsiah 21)
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memisahkan mereka yang beriman daripada yang tidak beriman, pada urutan ayat ini. Mereka disifati dengan saling membantu untuk menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, serta (mereka) mendirikan salat dan menunaikan zakat.
Imam Al Ghazali berkata : “Sesungguhnya aku telah mendapatkan pengertian dari ayat ini, bahwa barangsiapa yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka ia jelas telah keluar dari keimanan.”
Dan yang memperkuatkan atas ini adalah, sabda dari Rasulullah saw. : “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu perbuatan munkar lalu mengubah dengan tangannya, maka ia sudah terbebas dari kesalahan. Dan barangsiapa yang tiada sanggup untuk mengubah dengan tangannya, lalu mengubah dengan lisannya, maka sungguh ia sudah terbebas dari kesalahan. Dan barangsiapa tiada sanggup untuk mengubah dengan lisannya, lalu mengubah dengan hatinya (yakni mengingkarinya), maka ia sudah terbebas dari kesalahan. Dan yang terakhir adalah tingkatan iman yang terlemah.” (HR. An Nasai)
Kita wajib menyampaikan walaupun terhadap orang-orang kafir yang jelas akan di azab dan di siksa dari neraka, karena nanti kalau kita tidak menyampaikan kepada mereka akan di salahkan oleh Allah kenapa tidak memberi nasihat
Wahai Muhammad, ingatlah ketika sebagian pendeta Yahudi berkata kepada pengikutnya; “Mengapa kalian memberi masehat kepada teman-teman kalian yang durhaka yang Allah akan dinasakan atau Allah akan adzab mereka di akhirat dengan adzab yang berat? Mereka berkata; “Kami tidak ingin disalahkan oleh Tuhan kalian kelak di akhirat. Mudah-mudahan orang-orang yang durhaka itu mau taat kepada Allah“ (QS Al-Araaf 164).
Orang yang paling tinggi kedudukannya di sisi Allah adalah orang yang paling banyak menasehati sesama (tentunya sesudah dia sendiri mengamalkannya).
Rasulullah Shallalahu alaihi wasalam bersabda, “Orang yang paling tinggi kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah yang paling banyak berkeliling di muka bumi dengan bernasihat kepada manusia (makhluk Allah).” (HR. Ath-Thahawi)
Al-Fudhail bin Iyadh berkata, “Seseorang tidak mendapatkan status yang tinggi diantara kami dikarenakan sering shalat atau puasa sunnah, melainkan mendaptaknnya karena kemudahan jiwa, kelapangan dada dan ketulusan dalam memberi nasehat”
Posisi penting amar ma’ruf nahi munkar
Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah (wafat th. 689 H) mengatakan, “Ketahuilah, bahwa amar ma’rûf nahi munkar adalah poros yang paling agung dalam agama. Ia merupakan tugas penting yang karenanya Allâh mengutus para Nabi. Andaikan tugas ini ditiadakan, maka akan muncul kerusakan di mana-mana dan dunia akan hancur.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Amar ma’rûf nahi munkar merupakan penyebab Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para Rasûl-Nya, serta bagian inti agama.”
Disini kami utarakan beberapa point penting tentang pentingnya amar ma’ruf nahi munkar
1. Perintah dan larangan adalah dua tugas agung yang diberikan pada umat Islam. Melalui kedua tugas ini, terangkatlah derajat seorang manusia.
Wahai kaum mukmin, kalian benar-benar umat terbaik, yang ditampilkan ke tengah manusia lainnya, supaya kalian menyuruh manusia berbuat baik, mencegah perbuatan mungkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya kaum Yahudi dan Nasrani mau beriman kepada Al-Qur’an da kenabian Muhammad, maka hal itu lebih menguntungkan mereka. Di antara kaum Yahudi dan Nasrani ada yang mau beriman. Akan tetapi sebagian besar dan mereka adalah penentang kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad. (QS Ali Imran [3]110)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang selanjutnya yang menyebutkan “Menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” Merupakan kalimat baru yang mengandung penjelasan tentang ciri khas yang membuat mereka menjadi umat yang terbaik, selama mereka berpegang teguh dan memelihara ciri khasnya tersebut. Namun, apabila mereka meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar-nya, maka akan lenyaplah predikat itu dari mereka. Dan Allah menjadikan mereka sebaik-baik umat bagi manusia karena mereka selalu memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran, dan mereka memerangi orang-orang kafir agar masuk Islam, sehingga keberadaan mereka dirasakan manfaatnya oleh selain mereka. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw: “Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain.” Adapun menurut riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dan sejumlah Tabi’in adalah umat yang paling baik dan paling berguna bagi umat lainnya. Oleh karena itu, Allah berfirman ” kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.”
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dari Durrah binti Abu Lahab, Dia berkata “seseorang bangkit dan menuju Nabi ketika di mimbar, lalu bertanya ‘ ya Rasulullah siapakah manusia yang paling baik? beliau bersabda: ‘Manusia yang paling baik adalah yang paling tenang, paling bertaqwa, paling giat menyuruh kepada yang ma’ruf, paling gencar melarang kemunkaran dan paling rajin bersilaturahmi. Taghyîr al-munkar (mengubah kemungkaran) adalah kewajiban atas setiap Muslim.
Hudzaifah rhadiyallohu anhu telah mengatakan bahwa kelak di akhir zaman akan datang kepada manusia suatu zaman yang di dalamnya mereka lebih suka bila bersama dengan bangkai keledai daripada seorang mukmin yang memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran. Musa a.s. berkata “Wahai Rabbku, apakah balasan yang mengajak saudaranya untuk mengerjakan kebajikan dan mencegahnya melakukan kemunkaran?” Allah berfirman, “Aku akan mencatatkan baginya untuk setiap kalimat yang diucapkannya sama dengan pahala ibadah satu tahun dan aku malu bila mengazabnya dengan neraka-Ku.”
2. Islam adalah satu paket saling ada keterkaitan, tidak hanya mereka menjalan ibadah sholat, berbuat kebaikan, zakat, zikir tetapi ada kewajiban untuk beramar maruf nahi munkar maka mereka akan mendapat rahmat dari Allah, termasuk golongan orang yang shalih, golongan yang beruntung Allah berfirman dalam Al-Qur’an
Kaum mukmin laki-laki dan perempuan, sebagaian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka mengajak berbuat kebajikan, mencegah kemungkaran melakukan shalat, mengeluarkan zakat dan menaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu adalah orang-orang yang akan mendapat rahmat dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu adalah orang-orang yang akan mendapat rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Mahaperkasa untuk menolong kaum mukmin lagi Maha bijaksana ( QS at-Taubah [9] 71)
Mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat, menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran serta mereka bersegera melakukan kebaikan. Mereka itulah yang termasuk golongan shalih (QS Ali Imran [3]114)
Wahai Muhammad, berilah kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang bertaubat yang beribadah yang memuji Allah, yang melakukan shalat pada tengah malam, yang ruku, yang sujud yang mengajak berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat mungkar serta orang-orang yang menaati syariat Allah. (QS. At-Taubah [9] 112)
3. Allah menyebut orang yang shalat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran sebagai penolong agamaNya dan salah satu sebab datangnya pertolongan dan sumber kekuatan
“Sungguh Allah pasti menolong siapa saja yang membela agama-Nya. Sungguh Allah Mahakuat lagi Maha perkasa menghancurkan kezhaliman. Yaitu orang-orang mukmin adalah orang-orang yang ketika Kami beri kekuasaan di muka bumi, mereka melaksanakan shalat, membayar zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Di akhirat kelak, hanya Allahlah pemberi balasan semua amal manusia ( QS al-Hajj [22]40-41)3.Tanda-tanda orang munafik dan kafir adalah menyuruh yang mungkar dan melarang dari yang baik, kikir dan Allah akan melaknatnya
Kaum munafik laki-laki dan perempuan, satu sama lainnya saling mengajak berbuat mungkar dan mencegah berbuat ma’ruf. Mereka berlaku kikir.Kaum munafik lupa kepada Allah. Karena itu Allah melupakan mereka. Sesungguhnya kaum munafik adalah orang-orang yang durhaka (QS. At-Taubah [9] 67.
Telah dilaknati orang-orang kafir dari kalangan Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan karena mereka durhaka dan selalu melampui batas. Mereka satu sama lain tidak saling melarang perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sesungghnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu (QS Al-Maidah [5] 78-79).
5. Wasiat Luqman kepada putranya tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Wahai anakku tersayang, laksanakanlah shalat, suruhlah menusia berbuat baik dan cegahlah manusia berbuat dosa (mungkar). Bersabarlah kamu menghadapi segala cobaan yang menimpa dirimu. Sungguh, perbuatan demikian itu termasuk urusan yang berat (QS Luqman [31] 17).
6. Begitu pentingnya Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar sehingga Rasul saw sendiri memasukkan nya sebagai definisi Islam.
“Islam itu delapan bagian, Islam satu bagian, shalat satu bagian, zakat satu bagian, puasa Ramadhan satu bagian, haji ke Baitullah satu bagian, danamar’ ma’ruf satu bagian, nahi munkar satu bagian, dan jihad satu bagian. Celakalah orang yang tidak mempunyai bagian.” (HR. Abu Ya’la)
Al-Hakim meriwayatkan dari Rasulullah saw, ia bersabda, “Islam itu menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, haji, amar ma’ruf nahi munkar dan mengucapkan salam terhadap keluargamu, barangsiapa mengurangi sesuatu dari semua itu, maka ia telah meninggakannya, maka ia telah membelakangkan Islam di punggungnya.
Kata ma’ruf mencakup semua yang dituntut dan diperbolehkan oleh syariat Islam, baik berupa kewajiban (fardhu), sunnah, atau mubah. Sedangkan kata munkar mencakup semua yang tidak diperbolehkan oleh syariat atau yang diperintahkan oleh Allah untuk dihindari dan disingkirkan, termasuk hal-hal yang haram dan makruh.
Tugas kaum muslimin adalah menegakkan dan melestarikan seluruh komponen Islam. sebagai indikator tegakya Islam ialah wujudnya pemerintahan Islam di dunia Allah berfirman,
“Sungguh Allah pasti menolong siapa saja yang membela agama-Nya. Sungguh Allah Mahakuat lagi Maha perkasa menghancurkan kezhaliman. Yaitu orang-orang mukmin adalah orang-orang yang ketika Kami beri kekuasaan dimuka bumi, mereka melaksanakan shalat, membayar zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Di akhirat kelak, hanya Allahlah pemberi balasan semua amal manusia ( QS al-Hajj [22]40-41).
Bahkan pada shalat pun meski kita telah memilih Imam (pemimpin) yang paling alim dan paling saleh misalnya seperti Nabi Muhammad, tetap saja kita berkewajiban mengingatkan Imam jika mereka salah atau lupa dalam shalat. Apalagi jika manusia itu di bawah level Nabi seperti wali, ulama, murobi, dan sebagainya. Ini Nabi sendiri yang memerintahkan.
Bahkan Nabi menyatakan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang zalim dan kejam meski dia menanggung resiko hukuman yang amat berat.
Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Al-Baihaqi).
Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).
Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman yang dimaksud disini bukanlah bahwa orang yang lemah itu jika mengingkari dengan hatinya berarti keimananya lebih lemah dari keimanan orang selainnya dirinya. Akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa hal itu merupakan serendah-rendah keimanan. Karena yang namanya amal perbuatan yang nyata itu merupakan buah iman. Buah yang tertinggi dalam persoalan nahi munkar adalah mencegah dengan menggunakan tangannya. Jika ia sampai mati terbunuh, maka ia berarti mati syahid. Dalam mengisahkan Luqman, Allah Ta’ala berfirman,
Wahai anakku tersayang, laksanakanlah shalat, suruhlah menusia berbuat baik dan cegahlah manusia berbuat dosa (mungkar). Bersabarlah kamu menghadapi segala cobaan yang menimpa dirimu. Sungguh, perbuatan demikian itu termasuk urusan yang berat (QS Luqman [31] 17).
Adalah contoh baik yang pernah dialami oleh Imam Al Auzaie, seorang ulama dari Suriah. Ketika Abdullah bin Ali dapat menalukkan Damaskus, sekitar 36.000 orang Islam dibunuh dalam satu jam. Kuda dan bigholnya memasuki masji agung Al-Amawi. Dengan cokaknya dia berkat kepada para menterinya, “Adakah orang yang akan menentang diriku. Mereka menjawab, kalaupun ada, dialah Al Auzaie. Seorang ahli hadis. Dia perintahkan agar Auzaie didatangkan. Para prajurit pergi menjemputnya. Ketika Auzaei didatangkan. Para prajurit pergi menjemputnya. Ketika Auzaie dibertahu agar mengahadap sang pemimpin, berliau berzikir Cukup bagi kami Allah sebagai pembela.
Para prajurit diminta menunggu sebentar, kemudian dia mandi dan menggunakan kain kafannya dibalik pakain, karena tahu bahwa dia sedang menghadapi mati. Sambil berkata kepada dirinya. Sekarang wahai Auzae kesempatanmu menyampaikan kebenaran, jangan takut kecuali Alllah. Sampai di tempat sultan, Auzaie harus melewati barisan prajurit yang sudah menghunuskan pedangnya, sehingga dia harus melewati di bawah kilatan pedang agar sampai di di tempat sultan. Didapat sang sultan duduk diatas ranjang dan mukanya tampak merah dan marah. Auzaie berkata, manakala aku melihatnya, demi Tuhan tiada Tuhan selain Dia, seakan aku berhadapan dengan lalat. Dia berucap lagi, “Cukup bagi kami Allah sebagai pembela.”
Aku, kata Auzaie tidak ingat lagi keluarga, harta dan istri yang terlintas hanyalah Arsy (singgasana) Allah yang menonjol disaat manusia menghadapi perhitungan. Sultan membelakkan matanya sambil marah bertanya, “Hai Auzaie bagaimana pendapatmu tentang darah yang kami tumpahkan? Dari Fulan..berkata Ibnu Masud bahawa Rasulullah shallalhu alaihi wa sallam bersabda, Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku Rasulullah melainkan karena 3 hal ; Janda yang berzina, Jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agama berpisah dari jamaah (murtad) (HR Bukari, Mulsim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Bila anda membunuh mereka karena salah satu dari tiga sebab itu, anda benar, kalau tidak maka darah mereka ada di leher anda, kata Auzaie. Sang sultan mengambil cambuk dan kuangkat surbanku menunggu pedangnya. Aku melihat para menteri sama mengangkat bajunya takut terciprat darah. Dia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang harta? Al Auzaie menjawab, jikalau halal, maka ada perhitungannya, tetapi jika haram maka ada siksaannya. Dia melemparkan kantong berisi emas. Auzaie mengembalikannya, “Saya tidak butuh harta jawabnya. Saat itu seorang menteri mendektiku agar kuambil kantong itu, karena dia ingin agar demikian sebab untuk membunuhku. Maka Auzaie mengambil kantong itu dan membagi-bagikannya kepada para prajuit dan meninggalkan ruangan sambil berucap, akhirnya aku keluar sambil membaca ayat, “Berkat nikmat dan rahmat Allah, orang-orang mukmin justru memproleh kemenangan. Mereka sama sekali tidak terjamah oleh luka, mereka mengikuti keridhaan Allah. Allah adalah Tuhan yang memiliki rahamat yang sangat besar.“ (QS Ali Imran [3]174)
Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya ruh Islam itu berputar, maka berputarlah kalian bersama Islam kemana saja berputar. Ketahuilah Al-Quran bakal ditinggalkan orang, maka janganlah meninggkannya. Ketahuilah, akan datang kepada kalian pemimpin-pemimpin yang menyesatkan yang memutuskan perkara untuk kepentingan sendiri bukan untuk kepentingan kalian. Jika kalian mentaati mereka, kalian disesatkan mereka dan bila kalian melanggar mereka, kalian akan diperangi. Para sahabat bertanya, ‘Apakah yang dapat kami perbuat wahai Rasulullah? Sebagaimana yang diperbuat oleh pengikut-pengikut Isa as, mereka digerji dan disalib diatas papan kayu. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, adalah mati dalam mentaati Allah lebih baik dari pada hidup bermaksiat kepada Allah (HR Abu Dawud)
Perintah Allah jelas: Menyuruh orang berbuat baik dan mencegah perbuatan yang mungkar. Pada suatu hari Rasulullahshallalahu alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya: “Kamu kini jelas atas petunjuk dari Robbmu, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar dan berjihad di jalan Allah. Kemudian muncul di kalangan kamu dua hal yang memabukkan, yaitu kemewahan hidup (lupa diri) dan kebodohan. Kamu beralih kesitu dan berjangkit di kalangan kamu cinta dunia. Kalau terjadi yang demikian kamu tidak akan lagi beramar ma’ruf, nahi mungkar dan berjihad di jalan Allah. Di kala itu yang menegakkan Al Qur’an dan sunnah, baik dengan sembunyi maupun terang-terangan tergolong orang-orang terdahulu dan yang pertama-tama masuk Islam. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
Bukanlah dari golongan Nabi orang yang tidak mau beramar ma’ruf nahi munkar
Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak mengasihi dan menyayangi yang lebih muda, tidak menghormati orang yang lebih tua, dan tidak beramar ma’ruf dan nahi mungkar.” (HR. Tirmidzi)
Amar maruf adalah sedekah. ”Abu Dzarr meriwayatkan, ada orang-orang yang berkata, “Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi. Mereka telah membawa pahala. Mereka shalat seperti mereka puasa seperti kami puasa. Namun, mereka bersedekah dengan kelebihan harta yang mereka miliki. Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa-apa yang bisa kalian sedekahkan? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Menyuruh kebaikan adalah sedekah. Melarang dari yang mungkar adalah sedekah.” (HR Muslim).
Aisyah meriwayatkan Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya manusia keturunan Bani Adam ini diciptakan dengan tiga ratus enam puluh persendian. Seseorang yang saat paginya diisi dengan bertakbir, bertahmid, bertahlil, bertasbih, minta ampunan kepada Allah, membuat duri atau tulang dari jalan umum, menyeru kebaikan dan mencegah dari kemungkaran sebanyak tiga ratus enam puluh, maka pada sore harinya itu dia akan dijauhkan dari neraka.” (HR Muslim).
Amar ma’ruf nahi munkar dan peran agama di ruang publik
Keberadaan amar ma’ruf nahi munkar menegaskan bahwa Agama Islam tidak terbatas hanya di ranah individu saja, sebagaimana dugaan beberapa orang sekuler. Orang-orang sekuler ini memahami bahwa agama hanyalah urusan individu sehingga memperbolehkan maksiat asalkan tidak merugikan masyarakat. Mereka juga memperbolehkan pelacuran dengan alasan demi kemaslahatan para pria hidung belang. Miss word dengan alasan buat mendongkrak ekonomi. Mereka juga memperbolehkan minum khamr di tempat-tertentu dengan alasan bahwa itu hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Padahal, seandainya Agama Islam memang hanya terbatas untuk individu-individu saja tentu tidak akan ada amar ma’ruf nahi munkar. Bukankah setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri? Tapi, jelas bahwa Allah menjadikan kedua tugas ini sebagai fardhu kifayah.
Wahai kaum mukmin, hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang mengajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya, menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Mereka yang melakukan amal kebaikan itu adalah orang-orang yang beruntung di akhirat (QS Ali Imran [3] 104).
Ayat ini pun menjadi landasan bagi berdirinya ormas Islam atau jamaah seperti yang aktif dalam amar ma’ruf dan nahi munkar. Salah satunya dengan melakukan demontrasi. Seandainya tidak seorang pun melakukan aktivitas ini, niscaya Allah swt akan menimpakan adzabnya pada seluruh manusia.
“Sesungguhnya, apabila manusia melihat seorang yang melakukan kezhaliman, namun mereka tidak mencegahnya, atau ragu-ragu, maka Allah akan meratakan siksaan-Nya (menimpakan siksaan kepada mereka semua).”(HR Sunan Tirmidzi 2094).
Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar bertingkat-tingkat
Rasul memerintahkan amar ma’ruf pada semua individu Muslim, baik dalam kondisi lemah atau kuat. “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR Shahih Muslim).
Kondisi terakhir mengingkari dengan hati berarti seseorang wajib membenci kemungkaran tersebut. Ini adalah kewajiban terendah yang tidak gugur terhadapnya. Setelah itu, tidak ada lagi yang rendah. Artinya, itulah batas terendah seseorang terhadap kemunkaran. Bagi yang tidak melakukannya mengingkari dengan hati maka binasalah dirinya.
Faktanya, saat ini ada banyak kemunkaran yang tidak mungkin lagi dihapuskan dengan tangan-tangan manusia biasa. Siapa yang bisa menutup produksi dan jalur distribusi khamr? Siapa yang bisa menghentikan lokalisasi pelacuran? Siapa yang bisa menghentikan orang-orang liberal dan sekuler terhadap Allah dan Rasul-Nya? Siapa yang bisa menghentikan peredaran riba dari bank-bank konvensional?
Tanpa disertai kekuasaan, tidak seorang pun yang sanggup. Apalagi jika kekuasaan itu ternyata di belakang mereka. Oleh karena itu, tuntutan aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar pun tidak sama. Wajar saja jika kewajiban terbesar ada di tangan para penguasa. Bahkan ada kewajiban tertentu yang hanya berlaku bagi mereka dan bagi selainnya.
Butuh kekuasaan untuk menyempurnakan amar ma’ruf nahi munkar
Di zaman Khulafaur Rasyidin, ada banyak riwayat bagaimana khalifah turun tangan langsung dalam mencegah kemunkaran. Khalifah bukan sekadar simbol yang cukup muncul di pembukaan acara dan peresmian gedung untuk kemudian kembali ke istananya. Khalifah adalah wakil umat yang akan menegakkan hukum Allah dan mengajak manusia dari penghambaan terhadap sesama manusia ke penghambaan kepada Allah Ta’ala.
Begitu pentingnya perkara ini sehingga Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memilih pemimpin paling layak, yang tidak diangkat atas dasar pertalian darah, kesukuan, atau nasionalismenya. Pemimpin yang layak haruslah dilihat dari pemahamannya dan ketaatannya pada Hukum Syariah.
Kekuasaan dalam perspektif Islam bukanlah ditujukan untuk meraih sebesar-besarnya keuntungan materi. Kekuasaan dalam perspektif Islam adalah jalan menuju penyempurnaan tegaknya Agama Allah. Sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
Perlu anda ketahui bahwa asas kaidah amar ma’ruf nahi munkar adalah bahwa semua kekuasaan dalam Islam bertujuan agar ketaatan (ad-Dien) itu seluruhnya hanya milik Allah dan agar kalimat Allah berada di posisi tertinggi.
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu” (An Nahl: 36).
Amar ma'ruf nahi munkar dilakukan sesuai kemampuan, yaitu dengan tangan (kekuasaan) jika dia adalah penguasa/punya jabatan, dengan lisan atau minimal membencinya dalam hati atas kemungkaran yang ada, dikatakan bahwa ini adalah selemah-lemahnya iman seorang mukmin
=====================
Oleh : Abu Abdullah Yusuf Azzam
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar