Fraksi-PKS : Tak Ada Lagi Diskriminasi Hukum di Sumedang
Ditengah diskriminasi yang sering terjadi terhadap masyarakat marginal terhadap persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, maka bantuan hukum mutlak diperlukan. Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan teknis pelaksanaan bantuan hukum, dipandang F-PKS DPRD Sumedang, masih belum menjamin pemenuhan bantuan hukum sebagai hak konstitusional Warganegara.
“Di tengah kemiskinannya, masyarakat tidak mampu sudah seharusnya mendapatkan perhatian dan haknya dari pemerintah daerah, dan salah satunya adalah dalam bentuk layanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.,” Ujar Ridwan Solichin, Ketua F-PKS Sumedang di Kantor DPD PKS Sumedang, Jl. Pangeran Santri No. 24, Jum’at (20/12).
Menurutnya, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu juga sekaligus untuk merealisasikan tanggung jawab konstitusional Negara/Pemkab dalam memenuhi hak asasi masyarakat, terutama masyarakat miskin dalam mendapatkan akses hukum dan keadilan.
Baca di : http://pks-sumedang.or.id/f-pks-tak-ada-lagi-diskriminasi-hukum-di-sumedang.pks#comment-237
Komentar : Semoga aja anggaran Rencana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bisa berjalan di Kabupaten Sumedang.
Bagi masyarakat yang sedang terjerat persolan hukum pelik tapi tidak mempunyai uang untuk menyewa lawyer sering mendera masyarakat, sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan hukum. Pengetahuan Hukum yang masih kurang membuat kita waswas cemas dan khawatir berlebihan tat'kala berhadapan dengan persoalan hukum.
Ya memang bagi sebagian orang bersinggungan dengan hukum adalah honor yang mencekam sehingga timbul cara cepat "Main Belakang". Lewat slogan mafia peradilan, suap, sogokan dan membayar perkara semua pasti beres. Ada anekdot yang berkembang di masyarakat "KASIH UANG HABIS PEKARA" (KUHP)
Bagi Orang yang tidak mampu selalu dikesampingkan dalam tatanan hukum. Seperti banyak kasus yang ditayangkan diberbagai media sepeti koran, televisi dan si miskin yang buta hukum dikenai hukuman yang berat.
Lawyer Gratiskah???
Dimanapun Advokat atau Lawyer tidak ada yang gratis kemampuan seorang ahli hukum mereka (trademark) memang tidak ada berlabel freemark alias tidak berbayar. Tetapi ddalam pasal 22 UU 18/2003 tentang advokasi ayat 1 berbunyi : "Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu"
Dan tentunya tidak dengan makan siang yang gratis bukan. Namun, tidak lantas semua diprofitkan. Pemberian hukum bagi kalangan yang tidak mampu memang harus digratiskan.
Nah, bagi masyarakat yang kurang mampu ada cara-cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis apalagi dengan adanya Rancangan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang mudah-mudah terealisasi dan bisa dimanfaatkan. Dan nantinya jika LBH melayani masyarakat yang tidak mampu kemudian akan mendapatkan uang. Jadi mereka harus membuktikan sudah melayani masyarakat.
1. Menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus mengenai soal hukum. Biasanya mereka bersedia membantu karena tujuan LSM yang bersifat sosial. Namun tidak semua LSM bersifat demikian.
2. Melaporkan pada Pemerintah. Ya, pemerintah menjamin ketika pelaku hukum tidak mempunyai uang untuk menyewa advokat, negara berkewajiban untuk menyediakannya. Apalagi sekarakang sekarang gencarnya Rancangan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
3. Media sosial. Anda memliki facebook, twitter dan sebagainya. Mengapa tidak ada pakai untuk mengontak advokat .Biasanya mereka akan bersedia bila ada ikatan sosial. Anda memanfaatkan ikatan sosial yang dibangun lewat dunia maya tersebut.
4. Di Internet pun sekarang bermunculan konsultasi hukum gratis. Mereka menawarkan jasanya secara cuma-cuma alias gratis.
Semoga bermanfaat....
Ditengah diskriminasi yang sering terjadi terhadap masyarakat marginal terhadap persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, maka bantuan hukum mutlak diperlukan. Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan teknis pelaksanaan bantuan hukum, dipandang F-PKS DPRD Sumedang, masih belum menjamin pemenuhan bantuan hukum sebagai hak konstitusional Warganegara.
“Di tengah kemiskinannya, masyarakat tidak mampu sudah seharusnya mendapatkan perhatian dan haknya dari pemerintah daerah, dan salah satunya adalah dalam bentuk layanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.,” Ujar Ridwan Solichin, Ketua F-PKS Sumedang di Kantor DPD PKS Sumedang, Jl. Pangeran Santri No. 24, Jum’at (20/12).
Menurutnya, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu juga sekaligus untuk merealisasikan tanggung jawab konstitusional Negara/Pemkab dalam memenuhi hak asasi masyarakat, terutama masyarakat miskin dalam mendapatkan akses hukum dan keadilan.
Baca di : http://pks-sumedang.or.id/f-pks-tak-ada-lagi-diskriminasi-hukum-di-sumedang.pks#comment-237
Komentar : Semoga aja anggaran Rencana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bisa berjalan di Kabupaten Sumedang.
Bagi masyarakat yang sedang terjerat persolan hukum pelik tapi tidak mempunyai uang untuk menyewa lawyer sering mendera masyarakat, sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan hukum. Pengetahuan Hukum yang masih kurang membuat kita waswas cemas dan khawatir berlebihan tat'kala berhadapan dengan persoalan hukum.
Ya memang bagi sebagian orang bersinggungan dengan hukum adalah honor yang mencekam sehingga timbul cara cepat "Main Belakang". Lewat slogan mafia peradilan, suap, sogokan dan membayar perkara semua pasti beres. Ada anekdot yang berkembang di masyarakat "KASIH UANG HABIS PEKARA" (KUHP)
Bagi Orang yang tidak mampu selalu dikesampingkan dalam tatanan hukum. Seperti banyak kasus yang ditayangkan diberbagai media sepeti koran, televisi dan si miskin yang buta hukum dikenai hukuman yang berat.
Lawyer Gratiskah???
Dimanapun Advokat atau Lawyer tidak ada yang gratis kemampuan seorang ahli hukum mereka (trademark) memang tidak ada berlabel freemark alias tidak berbayar. Tetapi ddalam pasal 22 UU 18/2003 tentang advokasi ayat 1 berbunyi : "Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu"
Dan tentunya tidak dengan makan siang yang gratis bukan. Namun, tidak lantas semua diprofitkan. Pemberian hukum bagi kalangan yang tidak mampu memang harus digratiskan.
Nah, bagi masyarakat yang kurang mampu ada cara-cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis apalagi dengan adanya Rancangan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang mudah-mudah terealisasi dan bisa dimanfaatkan. Dan nantinya jika LBH melayani masyarakat yang tidak mampu kemudian akan mendapatkan uang. Jadi mereka harus membuktikan sudah melayani masyarakat.
1. Menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus mengenai soal hukum. Biasanya mereka bersedia membantu karena tujuan LSM yang bersifat sosial. Namun tidak semua LSM bersifat demikian.
2. Melaporkan pada Pemerintah. Ya, pemerintah menjamin ketika pelaku hukum tidak mempunyai uang untuk menyewa advokat, negara berkewajiban untuk menyediakannya. Apalagi sekarakang sekarang gencarnya Rancangan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
3. Media sosial. Anda memliki facebook, twitter dan sebagainya. Mengapa tidak ada pakai untuk mengontak advokat .Biasanya mereka akan bersedia bila ada ikatan sosial. Anda memanfaatkan ikatan sosial yang dibangun lewat dunia maya tersebut.
4. Di Internet pun sekarang bermunculan konsultasi hukum gratis. Mereka menawarkan jasanya secara cuma-cuma alias gratis.
Semoga bermanfaat....
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar