Johan Budi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Banyak kalangan yang menilai, kegiatan tim penyidik KPK di bekas kantor Wakil Presiden Boediono saat masih menjabat Gubernur BI tersebut sudah telat. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh pihak KPK.
"Saya kira dalam hal ini tidak ada kata terlambat. Dari penggeledahan itu, kami masih memperoleh sisa-sisa atau jejak-jejak tersangka. Makanya penggeledahan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Johan juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangannya. Baik di gedung KPK maupun yang diperiksa di luar KPK.
"Dari penggeledahan itu KPK mengamankan 20 kardus dokumen yang berkaitan dengan tersangka Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan pemberian FPJP untuk Bank Century," terang dia.
Selanjutnya, penyidik KPK kata Johan saat ini masih mengkaji lebih lanjut dokumen yang diduga dapat menjerat pihak lain dalam skandal yang penanganannya perkaranya mendapat kritisi dari masyarakat. "Ini dokumen kan ada 20 kardus, tentu penyidik masih harus melakukan pengkajian lebih lanjut," demikian Johan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 1 tersangka. Dia adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. (Ary/Sss)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar