DAFTAR BANK DI INDONESIA

Bookmark and Share
Berikut adalah daftar bank di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta.

Bank Sentral

Bank Persero (BUMN)

Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bank Swasta

Bank Umum Swasta Nasional Devisa

Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa

Bank Campuran

Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Bank Asing

Bank Pembangunan Daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Nama-nama Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Ada 5 Bank Syariah di Indonesia. Ada 3 Bank Devisa dan 2 Bank Non Devisa. Lainnya adalah Unit Usaha Syariah Bank Konvensional.

Nama-nama bank yang ditutup

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar